KPU Agam ingatkan paslon perorangan lengkapi berkas lebih dari syarat dukungan

id KPU Agam,Berita agam,Berita sumbar

KPU Agam ingatkan paslon perorangan lengkapi berkas lebih dari syarat dukungan

Ketua KPU Agam Herman Susilo sedang membuka sosialisasi pendaftaran, penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Agam di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Selasa (7/5). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon perorangan melengkapi berkas melebihi dari syarat dukungan untuk maju saat Pemilu bupati dan wakil bupati setempat pada 2024.

"Kalau bisa syarat yang diajukan dua kali minimal syarat dukungan dan pasangan calon harus mencermati seluruh syarat dukungan itu," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Agam Zainal Fadli di Lubuk Basung, Selasa.

Hal itu disampaikan saat sosialisasi pendaftaran, penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Agam di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, dihadiri partai politik, penghubung pasangan perorangan, organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan lainnya.

Ia mengatakan KPU Agam terus mengingatkan kepada tim pasangan calon perorangan saat melakukan konsultasi.

Saat ini, tambahnya, sudah ada dua tim pasangan perorangan melakukan konsultasi ke KPU Agam.

"Dua tim pasangan calon ini melakukan konsultasi ke KPU Agam beberapa hari yang lalu," katanya.

Ia mengakui pasangan perorangan harus mengantongi 32.980 dukungan dari 388.000 jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Agam.

Ke 32.980 dukungan itu tersebar di sembilan dari 16 kecamatan di Agam. Pasangan perorangan harus memberikan surat pemberitahuan dukungan dengan usia diatas 17 tahun, tercantum dalam DPT atau daftar pemilih sementara, DP4, berdomisili di daerah pemilihan, tidak anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu dan lainnya.

"Penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan dimulai pada 8-Mai 2024," katanya.

Ia menambahkan setelah penyerahan syarat dukungan pasangan perorangan ditutup, dilanjutkan verifikasi administrasi, verifikasi faktual.

Lalu penyerahan syarat dukungan perbaikan, verifikasi administrasi kedua, dan verifikasi faktual kedua.

"Pasangan perorangan harus memenuhi syarat dan setelah itu diumumkan," katanya.

Sementara Ketua KPU Agam Herman Susilo berharap peserta sosialisasi untuk bisa menyampaikan informasi yang didapat saat kegiatan ini kepada masyarakat sekitar.

"Ini harapan kita untuk mengadakan sosialisasi tersebut dengan mendatangkan partai politik, penghubung pasangan perorangan, organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan lainnya," katanya.