Akademisi tegaskan pentingnya menjamin hak politik pemilih disabilitas

id kpu, pemilih disabilitas

Akademisi tegaskan pentingnya menjamin hak politik pemilih disabilitas

Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Sumatera Barat Dewi Anggraini. (Antara/HO-Pribadi).

Padang (ANTARA) - Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Sumatera Barat Dewi Anggraini menegaskan pentingnya menjamin hak politik dari kalangan pemilih disabilitas sebagai bagian dari kesetaraan politik.

"Menjamin hak politik disabilitas dalam pemilihan umum merupakan representasi politik yang setara di masyarakat," kata akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dewi Anggraini di Padang, Rabu.

Menurut dosen Departemen Ilmu Politik tersebut demokrasi yang inklusif akan menjadikan kesetaraan hak politik bagi semua warga negara termasuk bagi pemilih disabilitas.

"Kesetaraan hak politik ini menjadi elemen penting yang harus dijaga," kata dia mengingatkan.

Dewi menjelaskan pada dasarnya hak politik adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk terlibat dalam proses politik karena dijamin undang-undang. Oleh karena itu, tidak boleh ada diskriminasi termasuk bagi pemilih disabilitas.

Bahkan, penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan juga berhak untuk dipilih dalam pesta demokrasi lima tahunan. Hal itu diperkuat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada pasal itu disebutkan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPRD, DPR, anggota DPD bahkan calon presiden dan wakil presiden sekalipun.

"Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilu," tegas dia.

Kemudian pada Pasal 350 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 juga mengatur tentang pentingnya menetapkan lokasi tempat pemungutan suara (tps) di lokasi yang mudah dijangkau semua pihak termasuk penyandang disabilitas.

Pasal 350 juga mengamanatkan agar TPS yang didirikan memerhatikan aspek geografis dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. Langkah ini diambil untuk memastikan hak politik penyandang disabilitas terpenuhi melalui aksesibilitas yang setara.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen mengatakan berdasarkan data KPU total pemilih disabilitas di Ranah Minang yang terdata di daftar calon tetap (DCT) berjumlah 31.864 orang. Rinciannya, disabilitas fisik sebanyak 13.327 orang, mental 8.312 jiwa, sensorik wicara 3.531 pemilih.

Berikutnya disabilitas intelektual 2.634 orang, disabilitas sensorik netra 2.554 jiwa, dan 1.506 orang disabilitas sensorik rungu.