Dihadiri minim pemilih, KPU Bukittinggi gelar PSU di dua TPS

id KPU Bukittinggi ,Berita bukittinggi,Berita sumbar

Dihadiri minim pemilih, KPU Bukittinggi gelar PSU di dua TPS

Petugas KPPS melakukan perhitungan suara ulang (PSU) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menetapkan dua TPS di daerah setempat harus melakukan pemilihan ulang suara karena terjadinya kesalahan pada pemberian surat suara (Antara/Al Fatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) daerah setempat. Pemilihan ulang ini hanya dihadiri sebagian kecil pemilih yang terdaftar.

"PSU digelar di dua TPS di Kelurahan Belakang Balok Bukittinggi, memang ada penurunan kehadiran pemilih dibanding pemilihan awal apalagi dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ratusan kini hanya dihadiri puluhan pemilih," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Sabtu.

PSU diselenggarakan di TPS 01 dan TPS 03 karena kesalahan pemberian surat suara ke pemilih sebelumnya. Untuk TPS 01 memiliki DPT 264 dan TPS 03 sebanyak 232 pemilih.

"Namun di PSU ini di TPS 01 hanya dihadiri 71 pemilih dan TPS 03 dihadiri 81 pemilih. Di hari pemilihan 14 Februari lalu TPS 01 dihadiri 198 dan TPS 03 sebanyak 164 orang. Memang terjadi penurunan," kata Satria.

PSU 01 dilakukan untuk PSU DPR RI dan PSU 03 untuk pemilihan Calon Presiden Wakil Presiden. KPU menegaskan penyelenggaraan PSU berjalan lancar tanpa kesalahan.

"Semua berjalan lancar, seluruh DPT sebelumnya telah dipanggil ulang untuk memberikan hak politiknya meski tidak semua hadir kembali ke TPS," katanya.

Satria menegaskan hal yang mendasari dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada dua TPS tersebut, karena adanya rekomendasi dari Bawaslu, ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara.

“Pada TPS 01 ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan anggota DPR-RI, kemudian di TPS tiga ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden, inilah yang menyebabkan PSU harus dilaksanakan, karena sesuai aturan seorang pemilih tidak diperbolehkan mendapatkan dua surat suara untuk satu pemilihan,” kata dia menjelaskan.

Dalam PSU yang digelar, diketahui hasil pencoblosan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres Cawapres) dimenangkan oleh pasangan nomor urut satu dengan raihan total sebanyak 66 suara.

Sementara untuk pasangan Capres Cawapres nomor urut dua mendapat 13 suara dan Capres Cawapres nomor urut tiga meraih dua suara.