Polres Agam terbitkan lima STTP kampanye Pemilu 2024

id Polres Agam,berita agam,berita sumbar

Polres Agam terbitkan lima STTP kampanye Pemilu 2024

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan sebanyak lima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dengan delapan kegiatan pada Pemilu 2024 semenjak 3 sampai 20 Januari 2024.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Intelkam Polres Agam AKP Roni di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan STTP itu diterbitkan untuk Partai Gelora dua kali, PAN satu kali, Partai Demokrat satu kali dan PKS satu kali.

"STTP itu kita terbitkan setelah empat partai politik tersebut mangajukan permohonan dan satu STTP tersebut bisa untuk beberapa kegiatan," katanya.

Ia mengatakan, STTP tersebut diterbitkan setelah pemohon melengkapi persyaratan diantaranya izin tempat, kapasitas tempat dan lainnya.

Ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Polres Agam mengerahkan anggota untuk melakukan pengamanan kampanye pertemuan tatap muka terbatas.

"Jumlah personil yang kita turunkan untuk pengamanan sesuai jumlah peserta yang hadir dan kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum, " katanya.

Ia mengakui, sedikitnya STTP diterbitkan akibat calon anggota DPRD Agam cendrung menumpang kampanye dengan calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPR RI.

Untuk STTP kampanye DPRD provinsi dan DPR RI diterbitkan oleh Polda Sumbar.

"Calon anggota DPRD provinsi dan DPR RI mengurus STTP kampanye di Polda Sumbar," katanya.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan rapat umum yang dimulai 21 Januari sampai 10 Februari dan kegiatan rapat umum tersebut belum ada kegiatannya di wilayah hukum Polres Agam.

Pelaksanaan rapat umum tersebut terjadwal sesuai Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 Pada Kabupaten Agam.

Untuk lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum berdasarkan PKPU Kabupaten Agam Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 Pada Kabupaten Agam.