Padang (ANTARA) - Tim kerja verifikasi dan akreditasi calon Pemberi Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar kembali melaksanakan kegiatan verifikasi faktual lapangan pada Kamis (25/4) ke Posbakumadin Agam.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Febriandi serta diikuti oleh jajarannya pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.
"Pengecekan untuk memastikan adanya ketersediaan Wifi atau jaringan internet yang memadai, tersedianya struktur organisasi serta alur dan persyaratan klien (Stopela Bankum) untuk memudahkan alur pengurusan klien," kata Kepala Bidang Hukum Febriandi.
Kunjungan tim disambut oleh Ketua Posbakumadin Agam Fendi Sihaloho, setelah itu tim yang berjumlah lima orang langsung mengecek kantor serta ruang kerja calon Pemberi Bantuan Hukum baru
Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa OBH tersebut sudah sesuai dengan ketentuan BPHN sebagai persyaratan yang diperlukan dalam verifikasi calon Pemberi Bantuan Hukum Baru di wilayah.
Berita Terkait
Dua satuan kerja Kemenkumham Sumbar penuhi syarat menuju WBK
Kamis, 2 Mei 2024 17:35 Wib
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajak anggota rutinkan pertemuan
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
Kemenkumham Sumbar Konsultasi ke KPKNL Bukittinggi optimalkan pengelolaan Barang Milik Negara
Selasa, 30 April 2024 15:02 Wib
Kakanwil Amrizal: Kehadiran Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangat diperlukan
Selasa, 30 April 2024 15:00 Wib