KPU Pasaman Barat siapkan alat bantu pemilih tunanetra di Pemilu 2024

id Alat bantu tunanetra

KPU Pasaman Barat siapkan alat bantu pemilih tunanetra di Pemilu 2024

Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin. (Antara/Altas Maulana).   

Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyiapkan alat bantu memilih bagi para pemilih tuna netra yang akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.

"Alat bantu coblos tuna netra ini sudah kami terima sebanyak 13 kotak untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sisanya masih menunggu," kata Koordinator Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya mengajukan permintaan alat bantu tuna netra sebanyak 1.286 unit atau sebanyak tempat pemungutan suara yang tersebar di 11 kecamatan yang ada.

Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin menambahkan, pada Pemilu 2024 yang mendapatkan alat bantu pemungutan suara bagi pemilih tuna netra hanya untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan DPD RI.

Sedangkan untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten tidak menggunakan alat bantu.

"Untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten, secara teknis nanti para pemilih tuna netra akan mendapatkan pendampingan," ujarnya.

Ia berharap adanya alat bantu pencoblosan bagi warga tunanetra ini bisa memfasilitasi para pemilih untuk melakukan pemungutan suara secara mandiri.

Dari data yang ada, di Pasaman Barat sekitar 1.956 pemilih disabilitas terdaftar pada Pemilu 2024 yang tersebar di 11 kecamatan.

Penyandang disabilitas itu terdiri atas jenis fisik 955 orang, disabilitas intelektual 128 orang, disabilitas mental 442 orang, sensorik wicara 194 orang, sensorik rungu 111 orang, dan disabilitas sensorik netra 126 orang.

Pihaknya akan menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

Menurut dia, nantinya setiap TPS yang didatangi pemilih disabilitas akan disiapkan sedemikian rupa sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan dalam pencoblosan.

Penyiapan sarana disabilitas itu sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e yang menyebutkan penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu.

Dalam aturan itu disebutkan agar KPU memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.

Pihaknya juga akan menyediakan jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas dan mengatur jalur antrean.

Selain itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mendampingi penyandang disabilitas apabila nantinya dibutuhkan saat proses pencoblosan.

"KPU tidak menyediakan TPS khusus untuk penyandang disabilitas karena mereka tersebar sesuai dengan TPS di tempat masing-masing, namun kami akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memudahkan mereka dalam melakukan pencoblosan," katanya.