Batusangkar (ANTARA) - Bupati Tanah Datar Eka Putra mengingatkan guru dan komite sekolah di daerah itu untuk tidak melakukan pungutan liar sehingga berujung dengan masalah hukum.
"Saya meminta kepada para guru dan juga komite sekolah agar tidak melakukan pungutan di luar aturan resmi. Karena itu akan membuat bapak ibuk berhadapan dengan aparat penegak hukum," kata Bupati Eka Putra di Batusangkar Sabtu.
Bupati mengaku, sekolah butuh biaya operasional yang cukup besar, namun Pemerintah Daerah akan terus berupaya memperkecil biaya operasional tersebut.
Dia mengatakan sekolah juga bisa memanfaatkan kelompok masyarakat, alumni sekolah, atau lembaga sosial asalkan jelas dan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Karena kami tidak ingin ada Kepala Sekolah, guru ataupun komite sekolah yang salah karena tidak tahu aturan atau regulasi sehingga tersandung kasus hukum," ujarnya.
Bupati juga meminta kepada para guru dan komite sekolah untuk memahami Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli.
Berita Terkait
Pemkab dan DPRD Tanah Datar komit dalam pencegahan korupsi
Selasa, 3 Desember 2024 15:28 Wib
Empat badan publik Tanah Datar melaju ke tahapan uji publik
Selasa, 3 Desember 2024 11:45 Wib
Camat Rambatan sebut 8,3 hektare lahan dampak bencana mulai ditanami warga
Senin, 2 Desember 2024 19:50 Wib
Ragam kegiatan meriahkan Festival Pesona Minangkabau 2024, ada pagelaran budaya dari Jambi dan Palembang
Senin, 2 Desember 2024 13:14 Wib
KPU sebut pemungutan suara ulang di Tanah Datar berjalan lancar
Minggu, 1 Desember 2024 15:13 Wib
Pemkab Tanah Datar optimalkan pengelolaan sampah di nagari
Selasa, 26 November 2024 17:54 Wib
Tindak lanjut audit kasus stunting, Pemkab Tanah Datar lakukan kunjungan dan pendampingan
Jumat, 22 November 2024 16:58 Wib
Satu nagari satu event jadi ruang berekspresi pelaku Ekraf di Tanah Datar
Jumat, 22 November 2024 10:42 Wib