Polisi periksa Alex Marwata sebagai saksi dugaan kasus pemerasan SYL

id wakil ketua kpk, mabes polri, bareskrim polri, firli bahuri tersangka, karopenmas divhumas polri, brigjen ahmad ramadhan

Polisi periksa Alex Marwata sebagai saksi dugaan kasus pemerasan SYL

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara dalam konferensi pers penahanan dan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.

"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," kata Ramadhan.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Pemeriksaan atas permintaan FB," tambah Ramadhan.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ramadhan pun belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita tunggu saja," ujar Ramadhan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa Alex Marwata sebagai saksi dugaan kasus pemerasan SYL