Bawaslu Agam surati penanggungjawab tempat ibadah dan sekolah antisipasi pelanggaran kampanye

id Bawaslu Agam,Berita agam,Berita sumbar

Bawaslu Agam surati penanggungjawab tempat ibadah dan sekolah antisipasi pelanggaran kampanye

Koordinasi Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatra Barat memberikan surat imbauan kepada penanggungjawab lokasi berupa tempat ibadah dan sekolah dijadikan tempat pelaksanaan kampanye dan termasuk memasang alat peraga bentuk antisipasi pelanggaran.

"Surat imbauan itu telah kita sampaikan pada Kamis (30/11)," kata Koordinasi Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Jumat.

Ia mengatakan, surat imbauan itu disampaikan kepada Bupati Agam melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam yang merupakan penanggungjawab Paud, TK, SD dan SMP.

Bawaslu Agam juga menyampaikan surat imbauan ke Kemenag Agam yang merupakan penanggungjawab tempat ibadah berupa masjid, mushala, pondok pesantren, MTs dan MA.

Setelah surat imbauan itu disampaikan, tambahnya, Bawaslu Agam meminta Kemenag Agam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam menyurati ke sekolah dan tempat ibadah.

"Kemenag Agam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam menyurati ke sekolah naungan masing-masing dan termasuk tempat ibadah," katanya.

Ia menambahkan, surat imbauan yang disampaikan itu merupakan arahan dari Bawaslu Sumbar sesuai Surat Pemberitahu No. 610/PM.00.01/K.Sab/11/2023.

Dalam surat itu meminta Bawaslu kabupaten atau kota membuat surat imbauan kepada penanggungjawab lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pelaksanaan kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga kampanye seperti, fasilitas pemerintah, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, wihara, pura atau sebutan tempat ibadah lainnya) serta tempat pendidikan (Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK, pondok pesantren, perguruan tinggi dan kampus sesuai ketentuan perundang-undangan)

"Ini bentuk antisipasi dalam mencegah pelanggaran selama kampanye berlangsung," katanya.

Ia mengakui, Bawaslu Agam terus melakukan pengawasan kampanye di lapangan dalam mencegah pelanggaran.

Pengawasan itu juga melibatkan Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan dan Desa.

"Saat kampanye kami hadir di lokasi dalam memastikan tidak ada pelanggaran sesuai Moto Bawaslu yakni cegah, awasi dan tindak," katanya.