SKD CASN Kemenkumham di Padang usai, Kadivmin Ramelan Suprihadi sampaikan apresiasi

id SKD CASN Kemenkumham,Kemenkumham Sumbar.,Berita sumbar

SKD CASN Kemenkumham di Padang usai, Kadivmin Ramelan Suprihadi sampaikan apresiasi

SKD CASN Kemenkumham di Padang Usai, Kadivmin Ramelan Suprihadi Sampaikan Apresiasi

Padang (ANTARA) - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Tahun 2023 resmi berakhir pada Jum'at (17/11).

Berakhirnya SKD Computer Assisted Test (CAT) ditandai dengan penyerahan hasil seleksi CASN dari Tim Pelaksana CAT BKN yang diterima oleh Kepala Divisi Administrasi Ramelan Suprihadi selaku Ketua Panitia SKD Kanwil Kemenkumham Sumbar.

""Saya ucapkan terimakasih dan apresisasi kepada seluruh tim kerja, Divisi administrasi serta rekan-rekan yang di utus Ka-UPT dari Divisi Pemasyarakatan atas terselenggaranya tes selama kurang lebih sepuluh hari," katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan tugas sudah terselenggara dengan baik dan sukses, sebagai bentuk tanggung jawab dan tugas.

Total peserta yang mengikuti SKD adalah sebanyak 8.126 orang dari total 9000 peserta yang terdaftar selama 30 sesi dimulai tanggal 09-17 November 2023.

Berjalan selama 9 hari, pelaksanaan seleksi SKD ini berjalan lancar dan sukses, hal ini disampaikan Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi dalam arahannya kepada seluruh panitia tim Kanwil Kemenkumham Sumbar yang telah membantu memfasilitasi ujian yang dilaksanakan.

Selanjutnya peserta Seleksi SKD CASN Kemenkumham akan menunggu hasil seleksi untuk maju ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta bisa memantau hasil dan pelaksanaan tes di situs resmi casn.kemenkumham.go.id maupun di kanal media sosial Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Selama pelaksanaan Seleksi SKD CASN Kemenkumham ini tidak dipungut biaya apapun dan transparan, selalu waspada terhadap calo yang mengatasnamakan Kemenkumham.

Hal ini sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna. H Laoly, bahwa penerimaan CASN Kemenkumham harus bebas dari praktik calo, korupsi, kolusi dan nepotisme. Semua prosesnya harus melalui sistem, dan yang paling penting adalah transparan.