Padang (ANTARA) - Untuk melahirkan komposisi APBD yang proporsional pada tahun 2024 tidak mudah dan banyak tantangan, salah satunya keharusan daerah untuk menjalankan mandat Permendagri nomor 15 tahun 2003.
Dalam aturan itu, daerah harus merealisasikan anggaran APBD 60 persen untuk kegiatan mandatory seperti Pilkada hingga pengetasan kemiskinan ekstrem, tentunya akan berdampak pada program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Hal tersebut terungkap saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar melakukan konsultasi ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Jumat mengatakan, Banggar DPRD bersama TAPD Pemprov Sumbar telah memulai pembahasan APBD 2024, jadi ada beberapa poin penting yang harus dikonsultasikan ke Kemendagri untuk melahirkan komposisi APBD yang proporsional untuk mengoptimalkan pembangunan daerah.
"Sejatinya penyusunan APBD harus merujuk pada perwujudan program yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD, namun arahan pemerintah pusat mengharuskan daerah merealisasikan anggaran untuk kegiatan mandatory seperti hibah Pilkada dan lainya. Hal itu tentu mempengaruhi kinerja RPJMD yang telah berjalan tiga tahun," katanya.
Dia menanyakan, mana yang harus didahulukan RPJMD atau mandatory. Selanjutnya tentang pajak alat berat, bagaimana teknis pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, apakah dipungut sesuai kepemilikan atau orang yang menguasainya. Jadi harapan pajak alat berat nantinya akan menjadi potensi lain untuk PAD.
"Selanjutnya adalah terkait wacana kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 sebesar 8 persen, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh presiden saat pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus lalu. Kebijakan itu akan menyebabkan belanja pegawai membengkak, ditambah pelaksanaan mandatory tentu akan berdampak pada belanja infrastruktur," katanya.
Kedatangan Banggar DPRD Sumbar diterima oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando Siagian, dia mengatakan, target kinerja RPJMD harus dilaksanakan meskipun sekarang kondisi sulit. Pendapatan negara sekarang menurun, begitu juga di daerah lain termasuk Sumbar. Akibat kondisi itu terjadilah defisit, Jawa Barat contohnya terdapat Rp 150 miliar karena target PAD tidak terpenuhi karena Covid-19.
"Jadi banyak daerah-daerah yang melakukan program pemutihan pajak, namun target-target RPJMD harus terpenuhi. Terkait pajak alat berat, kemungkinan polanya sama dengan kendaraan bermotor. Jadi apapun itu target RPJMD harus terpenuhi bagaimana pun caranya," katanya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama susun naskah akademik
Rabu, 24 April 2024 13:49 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama susun naskah akademik
Selasa, 23 April 2024 20:13 Wib
DPRD berikan rekomendasi dan evaluasi kinerja Pemkot Bukittinggi
Senin, 22 April 2024 19:11 Wib
Diduga mengantuk, mobil anggota DPRD Padang Panjang masuk jurang
Minggu, 31 Maret 2024 17:48 Wib
DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2023
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
DPRD Agam: pemekaran kabupaten aspirasi masyarakat sejak puluhan tahun
Senin, 25 Maret 2024 19:02 Wib