Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) berkerjasama dalam menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dhamasraya.
"Kerjasama dengan DPRD Dhamasraya dilakukan dalam menyusun dua Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Dhamasraya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang, Selasa.
Ia mengatakan dua Ranperda yang tengah disusun tersebut adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kedua adalah Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Menurutnya dalam perancangan produk hukum daerah itu pihaknya menurunkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Tim perancang yang menjadi tenaga ahli itu diketuai oleh Yeni Nel Ikhwan dengan tim Nurahama Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Boby Musliadi, Rivai Putra, M Taufiqqurrahman, dan Niko Hary Manggala.
Ia mengatakan dalam proses pembentukan Ranperda DPRD Dharmasraya itu tim telah menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) bersama dengan pihak terkait pada Senin (22/4).
Dalam tahapan tersebut tim memaparkan Draft awal Raperda di hadapan Pimpinan DPRD Dharmasraya, Ketua Bapemperda, anggota Bapemperda DPRD Dharmasraya, serta melibatkan Staf Ahli Bupati, Bagian Hukum dan OPD terkait.
"FGD Ranperda perlu dilakukan karena merupakan tahapan ketiga dalam penyusunan naskah akademik Ranperda," jelasnya.
Ia menjelaskan kerjasama dalam pembahasan Ranperda DPRD Dhamasraya itu merupakan bagian dari tugas pengharmonisasian dalam membentuk produk hukum daerah.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga,
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah sebagai instansi vertikal.
Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.
Tujuan pengharmonisasian adalah menciptakan peraturan yang selaras, serasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif. ***2***
Berita Terkait
Polda Sumbar tangkap dua pelaku promosikan judi daring
Sabtu, 4 Mei 2024 4:52 Wib
Pemprov Sumbar pasang plang penghentian kegiatan tambang di Solok
Jumat, 3 Mei 2024 20:12 Wib
Kunjungi unit PLN Sumbar, Archandra Tahar tekankan Service Excellent
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Pemkab Pasaman Barat rampungkan program bedah rumah bantuan CSR perusahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 15:58 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
Pemprov Sumbar targetkan nilai SAKIP naik jadi A pada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:49 Wib