Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama susun naskah akademik

id Kemenkumham,Padang,Harmonisasi,Kanwil

Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama susun naskah akademik

Pelaksanaan Diskusi Kelompok Terararah atau FGD oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar pada Senin (23/4). ANTARA/HO-KemenkumhamSumbar

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menjalin kerja sama dengan DPRD Kabupaten Dhamasraya dalam menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.

"Kerja sama dengan DPRD Kabupaten Dhamasraya dilakukan dalam menyusun dua ranperda inisiatif DPRD," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang, Rabu.

Ia mengatakan, dua ranperda yang tengah disusun tersebut adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam perancangan produk hukum daerah itu, pihaknya menurunkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Dalam proses pembentukan ranperda DPRD Dharmasraya itu, tim telah menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) bersama dengan pihak terkait.

Dalam tahapan tersebut, tim memaparkan draf awal ranperda di hadapan pimpinan dan unsur Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Dharmasraya, serta melibatkan staf ahli bupati dan Bagian Hukum Pemkab Dharmasraya.

"FGD Ranperda perlu dilakukan karena merupakan tahapan ketiga dalam penyusunan naskah akademik Ranperda," ujarnya.

Menurut dia, kerja sama dalam pembahasan Ranperda DPRD Dhamasraya itu merupakan bagian dari tugas pengharmonisasian dalam membentuk produk hukum daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham di wilayah sebagai instansi vertikal.

Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.

Tujuan pengharmonisasian adalah menciptakan peraturan yang selaras, serasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif.