Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman

id Kemenkumham Sumbar,Berita sumbar

Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) mengikuti diskusi publik naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Pasaman pada Kamis (18/4/24).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bapemperda DPRD Pasaman dan dipandu oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) kabupaten setempat.

"Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah dalam suatu rancangan peraturan daerah," kata salah satu tim Ahli dari Kemenkumham Sumbar Yeni Nel Ikhwan.

Dalam diskusi publik itu Kanwil Kemenkumham Sumbar menurunkan tim ahli dalam Penyusunan naskah akademik Ranperda.

Tim ahli itu yakni Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhawan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, dan Perancang serta Analis Hukum Kanwil yaitu Nurrahma Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Ririd Poerwanta, Muhammad Ikhlas, Mazdhicova, serta Ikaputri Reffaldi.

Instansi lain yang menghadiri kegiatan adalah antaranya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Dinas Pendidikan Kab Pasaman, Bagian Kesra di Sekretariat Daerah Kab Pasaman, Pondok pesantren di kab. Pasaman serta Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Pasaman.

Hal itu mengingat naskah akademik Ranperda yang sedang dibahas adalah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Pasaman.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan penelitian dan wawancara dengan Kepala Kemenag Pasaman, Ketua MUI, Ketua LKAAM, serta kepala perangkat daerah terkait.

Tim berhadap Ranperda nantinya menjadi komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di Pasaman.

Dukungan dan fasilitasi yang diberikan nantinya dapat berupa fasilitasi dalam pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dan pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Kemudian mendukung fasilitasi sumber pendanaan majelis masyayik, fasilitasi pendanaan penyelenggaraan pesantren, pembinaan dan pengawasan, serta program kemandirian pesantren.