DPRD Agam: pemekaran kabupaten aspirasi masyarakat sejak puluhan tahun

id DPRD Agam,Berita agam,Berita sumbar

DPRD Agam: pemekaran kabupaten aspirasi masyarakat sejak puluhan tahun

Ketua DPRD Agam Novi Irwan. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat Novi Irwan menyatakan pemekaran kabupaten tersebut merupakan aspirasi masyarakat setempat semenjak 1990 silam.

"Pemekaran Kabupaten Agam menjadi dua kabupaten merupakan aspirasi masyarakat tingkat bawah mulai dari nagari atau desa cukup lama semenjak puluhan tahun," katanya di Lubuk Basung, Senin.

Ia mengatakan aspirasi tersebut terus berkembang sampai 2006 dan desakan masyarakat terus ada.

Pemekaran kabupaten di Sumbar seperti Pasaman Barat, Solok Selatan dan Dharmasraya, Agam termasuk yang mengajukan pemekaran, tetapi dokumennya belum lengkap.

Setelah ia menjadi Ketua DPRD, masih banyak aspirasi masyarakat terkait pemekaran tersebut. Namun terlebih dahulu dimulai pemekaran nagari dan pemekaran nagari sukses bertambah menjadi 10 nagari dari 23 nagari yang diusulkan.

"Saat ini kita masih menunggu 13 nagari lagi menjadi defenitif. Karena keberhasilan pemekaran nagari, baru kita lanjutkan proses pemekaran kabupaten," katanya.

Ia menambahkan 54 nagari induk menyatakan persetujuan dan menyampaikan aspirasi ke DPRD melalui Bamus, wali nagari, tokoh adat, tokoh pemuda dan lainnya.

Dokumen permohonan aspirasi tersebut yang diteruskan dan menjadi bahan. Langkag-langkah selanjutnya menyusun naskah akademik layak atau tidak dimekarkan.

"Penyusunan naskah akademik kita minta Pemkab Agam untuk memfasilitasi dengan Universitas Andalas Padang. Naskah akademik itu menjadi bahan bagi kami untuk pembahasan lebih lanjut dengan Pemkab Agama," katanya.

Ia mengakui DPRD dan Pemkab Agama sepakat dan menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo, melalui rapat paripurna dewan tersebut, Selasa (18/3).

Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Agam Tuo, lokasi ibukota daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo berada di Kecamatan IV Koto.

Setelah itu masuk persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi. Bahan-bahan akan disampaikan ke gubernur dan DPRD.

"Mudah-mudahan dokumen yang kita usulkan tersebut disetujui gubernur dan DPRD, sehingga tinggal pengusulan ke pusat," katanya.