Nagari Pasia Laweh Agam raih Anugerah Konservasi Alam dari Mentri LHK

id Anugerah Konservasi Alam dari Mentri LHK,Nagari Pasia Laweh Agam,Berita agam,Berita sumbar

Nagari Pasia Laweh Agam raih Anugerah Konservasi Alam dari Mentri LHK

Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyerahkan sertifikat kepada Wali Nagari Pasia Laweh Zul Arfin saat peringatan Hari Konservasi Alam Nasional pada 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/11). Dok BKSDA Sumbar

Lubukbasung (ANTARA) - Nagari atau Desa Adat Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatra Barat meraih Anugerah Konservasi Alamkategori Desa Tanggap Konflik Satwa Liar dari Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 2023, atas inisiasi dalam upaya penanganan konflik satwa liar jenis harimau sumatera.

Anugerah itu langsung diserahkan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Wali Nagari Pasia Laweh Zul Arfin saat peringatan Hari Konservasi Alam Nasional pada 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/11).

"Alhamdulillah pada tahun ini, kita meraih Anugerah Konservasi Alam pada kategori Desa Tanggap Konflik Satw Liar. Ini Anugerah luar biasa, karena satu-satunya nagari meraih anugrah di Sumbar," kata Wali Nagari Pasia Laweh Zul Arfin di Lubuk Basung, Rabu.

Ia mengatakan, Anugerah Konservasi Alam itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK No:SK.1093/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023 tentang Penetapan Pemberian Anugerah Konservasi Alam dalam Rangka Hari Konservasi Alam Nasional pada 2023.

Dalam anugerah itu, tambahnya, ada lima kategori yakni, Desa Tanggap Konflik Satwa, Desa Ramah Satwa, Penyelamatan Satwa Terbanyak, Penegak Hukum Terbaik Dari Unsur Kejaksaan dan Penegak Hukum Terbaik Dari Unsur Hakim.

Untuk kategori Desa Ramah Satwa diraih Berson Kepala Desa Tahawa, Penyelamatan Satwa Terbanyak diraih Kepada Balai Besar KSDA Papua Barat, Penegak Hukum Terbaik Dari Unsur Kejaksaan diraih Rudi Hermawan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah dan Penegak Hukum Terbaik Dari Unsur Hakim diraih Ahmad Nur Hidayat Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah.

"Kita meraih anugerah kategori Desa Tanggap Konflik Satwa Liar," katanya.

Ia menambahkan, anugerah itu diraih atas inisiasi dalam upaya penanganan konflik satwa liar jenis harimau sumatera sebanyak 11 kali di Nagari Pasia Laweh dan nagari sekitarnya secara mandiri dengan pendanaan desa serta melalui inisiatif pembentukan Tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) sebagai tim konflik satwa liar.

Tim PAGARI itu bertugas untuk mengamankan hutan di daerah itu dan perlindungan satwa liar.

"Tim PAGARI Pasia Laweh dengan jumlah sembilan orang merupakan perwakilan masyarakat yang secara sukarela turut serta dalam penanganan konflik satwa liar. Mereka telah dilatih dan diberikan keterampilan oleh BKSDA Sumbar untuk mengenal tanda-tanda keberadaan satwa liar, menggunakan peralatan mitigasi darat dan mengoperasikan kamera jebak," katanya.

Ia menambahkan, Pemerintah Nagari Pasia Laweh melakukan pembiayaan dari dana nagari dan pada 2024 menganggarkan sebesar Rp25 juta.

Selain itu, partisipasi warga sangat tinggi saat operasi, ada aturan adat nagari mengenai adab menghadapi harimau.

Dengan diterimanya anugerah itu, ia berharap agar seluruh nagari di Sumbar yang berpotensi hutan untuk menggerakkan gerakan konservasi flora dan fauna serta lingkungan, sehingga tingginya kesadaran masyarakat tentang perlindungan alam dan ekosistemnya.