Padang Panjang (ANTARA) - Satreskrim Polres Padang Panjang, berhasil menangkap pencuri dan penadah besi bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian. Meskipun mencoba kabur ketika di tangkap pelaku "maling" Besi rel kereta berhasil di ringkus jajaran Satreskrim Polres Padang di sawah warga, Senin (18/9) malam.
Informasi yang dihimpun Antara dari Humas Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menyebutkan jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit 4 Ipda Mario Sunardi,S,E beserta jajaran berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan Rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di gudang penampungan barang bekas beralamat di Padang Kayo kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H, Rabu (20/9) membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian tersebut yakni HR (41) dan HH (29) dan satu orang pengepul (penadah) ZAE ( 39) .
"Menurut keterangan pelaku yang juga seorang Residivis kasus Narkoba (HR) kepada petugas dia sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian besi rel tersebut, barang hasil curian di jual kepada pengepul ZAE (39) seharga tiga ribu delapan ratus rupiah per kilogram dan barang barang tersebut akan di jual keluar kota Padang Panjang oleh pengepul ZAE yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian," kata Istiklal.
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit mobil toyota kijang komando untuk membawa hasil curian.
"Ketika hendak di tangkap di gudang pengepul milik (ZAE). salah satu pelaku (HR) sempat melarikan diri ke sawah milik warga, namun upaya pelaku sia-sia karena polisi segera mengejar dan meringkus pelaku," jelas Istiklal.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga belas batang besi batangan rel sepanjang 2 meter, empat puluh tujuh besi bantalan rel Kereta Api dengan total berat keseluruhan lebih kurang empat Ton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di amankan di Rutan Mako Polres Padang Panjang, guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Tiga warisan dokumenter Indonesia masuk Daftar Memori Dunia UNESCO
Sabtu, 11 Mei 2024 8:02 Wib
SPFC berharap renovasi GHAS bisa dimulai pertengahan Mei 2024
Jumat, 10 Mei 2024 15:34 Wib
Sovia Lorent usung semangat perubahan pada Pilkada Padang
Kamis, 9 Mei 2024 23:19 Wib
Peringati Hari Buruh dan Palang Merah Internasional, SPSPsumbangkan 310 kantong darah ke PMI
Kamis, 9 Mei 2024 17:19 Wib
Keren! UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang sebagai Memory of the World Asia Pacific
Kamis, 9 Mei 2024 1:32 Wib
Pemkot Padang gandeng Blue Bird wujudkan transportasi berbasis listrik
Rabu, 8 Mei 2024 20:18 Wib
Pemkot Padang serahkan dana hibah untuk Pilkada 2024
Rabu, 8 Mei 2024 18:59 Wib
Pemkot Padang perbaiki tiga ruas jalan dengan DBH dan DAK
Rabu, 8 Mei 2024 18:59 Wib