Padang Panjang (ANTARA) - Satreskrim Polres Padang Panjang, berhasil menangkap pencuri dan penadah besi bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian. Meskipun mencoba kabur ketika di tangkap pelaku "maling" Besi rel kereta berhasil di ringkus jajaran Satreskrim Polres Padang di sawah warga, Senin (18/9) malam.
Informasi yang dihimpun Antara dari Humas Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menyebutkan jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit 4 Ipda Mario Sunardi,S,E beserta jajaran berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan Rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di gudang penampungan barang bekas beralamat di Padang Kayo kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H, Rabu (20/9) membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian tersebut yakni HR (41) dan HH (29) dan satu orang pengepul (penadah) ZAE ( 39) .
"Menurut keterangan pelaku yang juga seorang Residivis kasus Narkoba (HR) kepada petugas dia sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian besi rel tersebut, barang hasil curian di jual kepada pengepul ZAE (39) seharga tiga ribu delapan ratus rupiah per kilogram dan barang barang tersebut akan di jual keluar kota Padang Panjang oleh pengepul ZAE yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian," kata Istiklal.
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit mobil toyota kijang komando untuk membawa hasil curian.
"Ketika hendak di tangkap di gudang pengepul milik (ZAE). salah satu pelaku (HR) sempat melarikan diri ke sawah milik warga, namun upaya pelaku sia-sia karena polisi segera mengejar dan meringkus pelaku," jelas Istiklal.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga belas batang besi batangan rel sepanjang 2 meter, empat puluh tujuh besi bantalan rel Kereta Api dengan total berat keseluruhan lebih kurang empat Ton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di amankan di Rutan Mako Polres Padang Panjang, guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Tangisan Netri tak terbendung, setelah terima rumah bantuan program TMMD dari Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 20:12 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Sarasehan HKBN 2024, Hendri Septa Berbagi Pengalaman Tentang Upaya Pengurangan Resiko Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:13 Wib
HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana
Jumat, 26 April 2024 18:11 Wib
Hadapi Liga 3 Putaran Nasional, Tim PSPP dapat dukungan Semen Padang
Jumat, 26 April 2024 15:57 Wib
Berkolaborasi dengan PPNP untuk EBT, Dirut Semen Padang resmikan rumah pembibitan kaliandramerah
Jumat, 26 April 2024 15:51 Wib