KKP belum terima dokumen kegiatan reklamasi Bandar Lampung

id Victor Gustaaf Manoppo

KKP belum terima dokumen kegiatan reklamasi Bandar Lampung

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo. ANTARA/ (Humas KKP)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menerima dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas aktivitas pengerukan pasir pantai (reklamasi) yang terjadi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

"Sampai saat ini kami belum pernah menerima permohonan PKKPRL dari PT SJIM,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Belakangan, aktivitas pengerukan pasir pantai atau reklamasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan di media sosial.

Menindaklanjuti hal ini, Victor menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk memastikan kondisi di lapangan.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menuturkan, pihaknya tengah mendalami aktivitas reklamasi tersebut.

“Sedang kami tangani, bila terbukti maka akan kami hentikan kegiatannya,” tegas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Penerbitan PPKPRL, lanjut dia, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.

Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah diolah secara bertanggung jawab.

PKKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pelaksanaan PKKPRL tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP akui belum terima dokumen PKKPRL kegiatan reklamasi Bandar Lampung