KPU Sumbar: Caleg pernah tersandung korupsi wajib penuhi tiga syarat

id Caleg korupsi, syarat caleg korupsi maju, pemilu 2024, kpu Sumbar,padang

KPU Sumbar: Caleg pernah tersandung korupsi wajib penuhi tiga syarat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (tengah) memberikan penjelasan terkait syarat bagi caleg atau mantan terpidana yang ingin maju di Pileg 2024 di Padang, Rabu, (6/9/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menegaskan setiap calon legislatif (caleg) yang pernah tersandung korupsi (terpidana) dan akan maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 wajib memenuhi minimal tiga syarat.

"Ketika caleg atau mantan terpidana maju di Pileg 2024 maka setidaknya harus menambah tiga persyaratan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.

Syarat tersebut yakni melampirkan putusan pengadilan yang ditujukan kepada KPU setempat. Tujuannya, agar penyelenggara pemilu mengetahui berapa lama ancaman pidana, hasil putusan serta hukuman tambahan lainnya.

Syarat kedua yakni surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang berisikan kapan yang bersangkutan bebas dari masa pidana. Sebab, berdasarkan ketentuan, caleg mantan terpidana harus memiliki masa jeda lima tahun sebelum ikut kembali berkontestasi politik.

Terakhir, caleg yang pernah tersandung pidana diwajibkan mempublikasikan diri melalui media massa bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana, dan termasuk bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Terkait daftar calon sementara (DCS) yang telah diumumkan KPU Sumbar, Ory menyebutkan hingga hari terakhir penerimaan masa sanggahan atau tanggapan dari masyarakat pada 28 Agustus 2023, instansi itu menerima 58 masukan publik.

"Dari 58 tanggapan masyarakat itu ada caleg yang berpotensi tidak memenuhi syarat," jelas dia.

Kemudian berdasarkan ketentuan, KPU memberikan kesempatan kepada setiap partai politik untuk mengklarifikasi caleg yang diusulkan hingga 7 September 2023. Sebagai contoh apabila dalam tanggapan atau masukan dari masyarakat ditemukan adanya caleg yang seharusnya mundur dari pekerjaan atau tersandung masalah hukum, maka partai pengusung wajib memberikan penjelasan atau klarifikasi.

Selanjutnya pada 8 hingga 11 September 2023 KPU provinsi maupun kabupaten dan kota akan menetapkan status caleg yang mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Apabila KPU menetapkan caleg tersebut tidak memenuhi syarat, maka partai politik diberikan kesempatan untuk mengganti nama lainnya.