Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Kamis menangkap mantan Wali Nagari (Kepala Desa) Katiagan Kecamatan Kinali Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto (SBG) yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan tahun anggaran 2013-2014.
"Benar kita menangkap tersangka di rumahnya di Nagari Katiagan pada hari ini," kata Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andita dan Kasi Intelijen Hendri S di Simpang Empat, Kamis.
Tersangka ditetapkan sebagai buronan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman Barat sejak 27 Agustus 2021.
Tersangka juga pernah dirawat di rumah sakit dan setelahnya tidak diketahui keberadaannya sehingga dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang oleh penyidik Kejari Pasaman Barat.
Menurutnya tersangka terjerat perkara penggunaan dana alokasi nagari tahun 2013-2014.
Tersangka menggunakan dana itu yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional nagari, belanja modal nagari, belanja modal barang dan jasa nagari, belanja bantuan ke lembaga adat serta organisasi pemuda setempat namun tersangka bersama bendahara inisial SY menggunakannya seolah-olah peminjaman.
"Uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi di tahun 2013 dan 2014. Totalnya sebesar Rp 288.908.773. Kemudian ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat," katanya.
Sedangkan untuk tersangka kedua yang merupakan bendahara Nagari Katiagan inisial SY masih buronan.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari gerak cepat tim intelijen. Setelah mendapat informasi akurat bahwa tersangka berada di rumahnya berlebaran, tim penyidik dibantu petugas Polsek Kinali berhasil menangkapnya di kediamannya, Kamis.
"Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 April-7 Mei di rumah tahanan Polres Pasaman Barat," ujarnya.
Tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.
Ia mengimbau kepada tersangka SY yang masih buron untuk segara menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan.
"Kita mengimbau kepada seluruh wali nagari yang ada agar berhati-hati dalam menggunakan dana nagari. Gunakan anggaran yang ada sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Sumbar serahkan bantuan ayam KUB di Pasaman Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Kesbangpol Pasaman Barat-Imigrasi berikan layanan paspor di hari libur
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib
Polres Pasaman Barat tangani 20 perkara narkoba empat bulan terakhir
Selasa, 30 April 2024 14:30 Wib
Gelar nobar, Polres Pasaman Barat ajak masyarakat dukung timnas U-23 di Piala Asia
Senin, 29 April 2024 18:37 Wib
BPBD Pasaman Barat minta warga laporkan perubahan air Sungai Nango
Senin, 29 April 2024 17:31 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi 32 panwaslu kecamatan existing
Minggu, 28 April 2024 14:22 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Balitbangda Pasaman Barat pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Jumat, 26 April 2024 14:16 Wib