Dishut Sumbar bantu pelaporan keterlanjuran usaha dalam kawasan hutan

id Dishut,resort,Mentawai,perizinan

Dishut Sumbar bantu pelaporan keterlanjuran usaha dalam kawasan hutan

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi. (FOTO ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Dinas Kehutanan Sumatera Barat (Dishut Sumbar) membantu pelaporan keterlanjuran usaha resort yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai agar bisa mengurus perizinan.

"Ada enam resort yang berada dalam kawasan hutan di Mentawai yang berkonsultasi untuk mencari solusi agar bisa mengurus perizinan. Kita coba bantu melalui skema sesuai perundangan yang berlaku," Kepala Dishut Sumbar, Yozarwardi di Padang, Selasa.

Ia mengatakan, seharusnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, usaha yang didirikan dan dijalankan dalam kawasan hutan diberikan sanksi pidana.

Namun, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021, diberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bisa mengurus perizinan dengan catatan harus melaporkan keterlanjuran usaha dalam kawasan hutan paling lambat 3 November 2023.

Pelaku usaha tersebut tetap akan menerima sanksi tetapi bukan pidana. Sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan berupa sanksi administratif.

Ia menambahkan sanksi administratif itu berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah. Untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam Kawasan Hutan Produksi.

Tetapi , ia menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak otomatis memberikan persetujuan.

"Bagi kita, yang penting enam resort ini sudah punya inisiatif untuk mengakui keterlanjuran membuka usaha dalam kawasan hutan, maka kita coba bantu," katanya.

Ia menyebut enam resort yang telah mengakui keterlanjuran usaha dalam kawasan hutan itu akan dijadikan pemodelan untuk upaya pengurusan usaha di dalam kawasan hutan.

Saat ini ada sekitar 102 resort yang ada di Mentawai. Sebagian besar berada dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa mengurus perizinan, demikian Yozarwardi.