Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat melaporkan oknum yang diduga menyerobot tanah milik pemerintah daerah (Pemda) setempat di kawasan Alahan Panjang Resort, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumbar.
Kuasa Hukum Pemkab Solok, Dr Suharizal melalui keterangan tertulisnya mengatakan pelaporan Pemkab Solok ke Polda Sumbar dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah dari upaya-upaya penyerobotan dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort.
Selain itu, untuk dapat diselesaikan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah kepolisian republik indonesia.
Melalui pelaporan tersebut, Pemda juga berharap nantinya melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu, kepada salah satu kaum suku tertentu yang ada di kawasan alahan panjang resort tersebut yang saat ini berada dibawah penguasaan Pemda Kabupaten Solok.
Pelaporan ini sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut, kemudian berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, Termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD : Kami kaum suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain.
Laporan Pemkab Solok melalui Kadis Pariwisata Armen AP yang tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023. Pukul 18:23 Wib. Diterima dan ditanda tangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi.
Adapun yang dilaporkan, yakni terdapat lima point penting, pertama melakukan klaim sepihak terhadap tanah milik pemerintah daerah kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim sepihak atas tanah tersebut sebanyak 2(dua) kali di lokasi Alahan Panjang resort.
Kedua, penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan alahan panjang resort sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di alahan panjang resort.
Tiga mendirikan bangunan/ rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kabupaten Solok.
Empat, memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kabupaten Solok.
Lima, mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata alahan panjang resort.
"Adapun kami tadi ada melaporkan tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah, jadi kalau didalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4(empat) tahun," ucap dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan yang terjadi itu adalah, tanah HGU 1 itu, yang kemudian sudah dibeli oleh pemda kab. Solok dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 diangka 105 juta rupiah ketika itu.
Lalu dalam perkembangannya berdasarkan surat dari kementerian dijadikan dasar bagi Pemda kab. Solok salah satunya, untuk kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu, dimana pembagian yang dimasksud iru adalah pembagian yang akan di mamfaatkan oleh pemda Kabupaten Solok.
Dalam perkembangannya sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan negara no 1 tahun 2004, jadi masuk dalam kartu iventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemda Kab. Solok.
Kemudian perlu juga kami jelaskan, ketika hak guna usaha (HGU) itu berakhir, maka tanah itu akan kembali menjadi kepada negara. Makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya Golden Am di Solok Selatan, dan tarok siti di pariaman.
Yang terjadi itu sekarang adalah tanah itu aset pemda kab. Solok, lalu kemudian sekarang sedang proses persetifikatan ulang, karena HGU nya sudah mati. Lalu sudah dikuasai oleh Pemda secara mayoritas. Nah..disisi tertentu itukan dikuasai secara melawan hak oleh beberapa oknum.
Maka pada hari ini pemerintah daerah, sebab negara ini adalah negara hukum. Maka kemudian kita gunakan jakur kepolisian selaku penegak hukum untuk menyelesaikan urusan ini. karena ada mekanismenya begitu, makanya kita gunakanlah KUHP pasal 385.
Di mata kami sepertinya tidak akan ada hambatan, karena alas hak pemda jelas. Kepemilikan pemda jelas. Dan perbuatan yang dilakukan oleh siterlapor yang 3 orang itu juga terang. Jadi mereka itu kami juga meminta, kalau ada persoalan hukum rasanya, bagusnya diselesaikan saja di pengadilan. Jangan justru dibawa kemana-mana.
Supaya persoalan yang ada jangan bias kemana-mana, dan nantinya juga dapat secepatnya diselesaikan.