Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan 499 orang bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD daerah itu untuk Pemilu 2024.
"Setelah melalui tahap pengajuan pengajuan daftar bakal caleg, masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg dan masa pencermatan rancangan DCS, maka DCS pun ditetapkan (18/8)," kata Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan 499 orang itu berasal dari 16 partai politik untuk lima daerah pemilihan. "Nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam daftar calon sementara akan di umumkan sejak 19 sampai 23 Agustus 2023," katanya.
Pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media massa untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon sementara tentang administrasi dan bukti identitas diri serta bukti relevan lainnya.
"Untuk itu kita berharap seluruh masyarakat dapat mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut," katanya.
Masukan dan tanggapan masyarakat itu, disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD itu.
Masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Pasaman Barat melalui website info pemilu KPU yaitu https: infopemilu.kpu.go.id, kantor KPU kabupaten/kota dengan alamat Jl. M. Natsir No. 276 A, email : kpu.pasbar@gmail.com .
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Website KPU Kabupaten Pasaman Barat : https://kab-pasamanbarat.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse dan juga dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Pasaman Barat.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa mencermati daftar calon sementara yang ada. Kami berharap ada tanggapan dan masukan," katanya. ***2***