KPU tetapkan Ramadhani-Suryadi calon terpilih Pilkada Kota Solok

id KPU kota Solok, tetapkan Paslon, Ramadhani-Suryadi, sebagai, Wako Wawako Solok

KPU tetapkan  Ramadhani-Suryadi calon terpilih Pilkada Kota Solok

KPU Kota Solok usai pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Paslon Ramadhani-Suryadi sebagai Wako dan Wawako Solok terpilih hasil Pilkada Kota Solok 2024. ANTARA/HO-KPU Kota Solok.

Solok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatera Barat menetapkan pasangan calon nomor urut dua Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal sebagai calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Kota Solok 2024..

Ketua KPU Kota Solok Ariantoni di Solok, Kamis (6/2/2025) mengatakan penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok terpilih, Rabu (5/2) malam.

Rapat pleno terbuka tersebut menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Solok nomor urut dua Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal dengan perolehan suara sebanyak 19.601 atau 52,19 persen dari total suara sah dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Sebelumnya, Ariantoni mengatakan penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wako dan Wawako Solok tahun 2024 dinyatakan gugur pada Selasa (4/2).

Ia mengatakan berdasarkan instruksi dari KPU RI, satu hari setelah pembacaan putusan tersebut, KPU kota wajib melaksanakan penetapan pasangan kepala daerah terpilih.

Menurut Ariantoni siapa pun pasangan yang terpilih merupakan pilihan terbaik dari masyarakat Kota Solok.

Pasangan yang telah ditetapkan merupakan pilihan masyarakat Kota Solok yang terbaik. Walaupun ada sengketa, hal itu merupakan proses yang telah dilalui, dan KPU Kota Solok sebagai penyelenggara wajib menjalankannya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Pilkada Kota Solok, Nofi Chandra dan Leo Murphy selaku termohon menyampaikan gugatan.

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Nofi Candra – Leo Murphy mendapatkan 17.956 suara dan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 19.061 suara, sehingga terdapat selisih 1.645 suara dengan jumlah suara sah mencapai 37.557 suara.

Menurut pemohon selisih suara pihaknya terjadi karena pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Komisioner Baznas Kota Solok, KPU Kota Solok melalui KPPS, dan Bawaslu Kota Solok.