Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera barat (Sumbar) terus memburu lima terpidana korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin setelah yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan kasasi.
"Kami telah menerima petikan dan salinan putusan dari Mahkamah Agung RI untuk mengeksekusi tujuh orang, pelacakan terus dilakukan untuk mengetahui keberadaan para terpidana," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi saat jumpa pers dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2023 di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan dua dari tujuh terpidana itu telah dieksekusi pada Jumat (14/7) setelah mereka bersikap koperatif, sehingga kini tersisa lima terpidana lain yang akan dieksekusi.
Untuk diketahui dua terpidana yang kini telah mendekam di dalam penjara adalah Jumadi dan Upik Suryati, mereka berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.
keduanya divonis bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurung
"Bagi lima terpidana lainnya kami layangkan surat panggilan sebelum dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaannya juga terus dilacak. Namun demikian kami minta terpidana kooperatif dan menyerahkan diri saja," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman.
Hadiman menceritakan pihaknya perlu melakukan pelacakan serta pemburuan sebab dari awal para terpidana memang tidak dalam penahanan, hal itu dikarenakan vonis bebas yang didapat dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI akhirnya memvonis para terpidana itu bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi.
Hadiman mengatakan jumlah terpidana dalam perkara itu seluruhnya sebanyak tiga belas orang, namun salinan putusan yang baru diterima pihak Kejaksaan sampai saat ini baru untuk tujuh orang.
Belasan terpidana dalam perkara korupsi tersebut adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadil.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berita Terkait
Kando Emil Pendaftar Pertama Balon Ketua DKP PWI Sumbar
Jumat, 10 Mei 2024 20:42 Wib
SPFC berharap renovasi GHAS bisa dimulai pertengahan Mei 2024
Jumat, 10 Mei 2024 15:34 Wib
BRIN pastikan penelitian menhir di Sumbar dilakukan pada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 11:39 Wib
TPID tekan inflasi Sumbar lewat sejumlah kebijakan konkret
Jumat, 10 Mei 2024 11:38 Wib
Polres Agam tangkap warga Pekanbaru edarkan sabu-sabu
Jumat, 10 Mei 2024 11:37 Wib
Gubernur minta TJSLBU dukung program pemerintah
Kamis, 9 Mei 2024 19:59 Wib
Gubernur Sumbar: Jadikan bencana sebagai pelajaran
Kamis, 9 Mei 2024 19:59 Wib
Terus bergerak menuju Pilkada Pasbar 2024, Tuanku Mustika Yana daftar ke PKB
Kamis, 9 Mei 2024 19:04 Wib