Kejati Sumbar buru keberadaan terpidana korupsi tol Padang-Sicincin

id Kejati Sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kejati Sumbar buru keberadaan terpidana korupsi tol Padang-Sicincin

Kejati Sumbar buru keberadaan terpidana korupsi tol Padang-Sicincin

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera barat (Sumbar) terus memburu lima terpidana korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin setelah yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan kasasi.

"Kami telah menerima petikan dan salinan putusan dari Mahkamah Agung RI untuk mengeksekusi tujuh orang, pelacakan terus dilakukan untuk mengetahui keberadaan para terpidana," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi saat jumpa pers dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2023 di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan dua dari tujuh terpidana itu telah dieksekusi pada Jumat (14/7) setelah mereka bersikap koperatif, sehingga kini tersisa lima terpidana lain yang akan dieksekusi.

Untuk diketahui dua terpidana yang kini telah mendekam di dalam penjara adalah Jumadi dan Upik Suryati, mereka berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.

keduanya divonis bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurung

"Bagi lima terpidana lainnya kami layangkan surat panggilan sebelum dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaannya juga terus dilacak. Namun demikian kami minta terpidana kooperatif dan menyerahkan diri saja," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman.

Hadiman menceritakan pihaknya perlu melakukan pelacakan serta pemburuan sebab dari awal para terpidana memang tidak dalam penahanan, hal itu dikarenakan vonis bebas yang didapat dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.

Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI akhirnya memvonis para terpidana itu bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi.

Hadiman mengatakan jumlah terpidana dalam perkara itu seluruhnya sebanyak tiga belas orang, namun salinan putusan yang baru diterima pihak Kejaksaan sampai saat ini baru untuk tujuh orang.

Belasan terpidana dalam perkara korupsi tersebut adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik, Riki Nofaldo, dan Jumadil.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).