BPJAMSOSTEK Solok bersama Kejaksaan samakan persepsi kewajiban jaminan sosial perusahaan

id BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok

BPJAMSOSTEK Solok bersama Kejaksaan samakan persepsi kewajiban jaminan sosial perusahaan

BPJAMSOSTEK Cabang Solok saat melakukan Coffee Morning bersama Kejaksaan Negeri Solok serta delapan OPD di Kabupaten dan Kota Solok. Antara/HO/BPJAMSOSTEK 

Solok (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan cabang Solok melakukan coffee morning bersama Kejaksaan Negeri serta delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten dan Kota Solok guna menyamakan persepsi tujuan negara dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Solok, Yondra Permana, di Solok, Sabtu, mengatakan, setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 dan bagi yang tidak mengindahkan akan dilakukan pemanggilan ke kantor kejaksaan untuk disosialisasikan lebih lanjut dan diminta komitmen kedepan.

"Masih banyak badan usaha yang masih tidak mengindahkan pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan pendaftaran, maka dari itu Kejaksaan akan mensuport dalam proses tindaklanjutnya, katanya.

Menurut dia, perlu dilakukan percepatan pendaftaran bagi badan usaha di Kabupaten dan Kota Solok agar sadar dan memahami manfaat BPJamsostek serta segera menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

kegiatan Coffee Morning Bersama Kejaksaan Negeri Kota Solok guna persamaan persepsi tujuan negara dengan adanya BPJamsostek dan munculnya komitmen dukungan agar kebijakan Pemerintah Kabupaten dan Kota Solok untuk mensejahterakan masyarakatnya melalui BPJamsostek dapat terimplementasi dengan baik.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengatakan salah satu strategi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten dan Kota Solok dengan melakukan percepatan dan penegakan kepatuhan bagi setiap badan usaha.

Delapan OPD yang di undang pada coffee morning katanya, mempunyai potensi badan usaha seperti Apotek, Koperasi, Usaha penginapan dan Badan Usaha yg terdaftar melalui OSS.

Dia menyebutkan, saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok sebanyak 26.917 dari 108.655 tenaga kerja atau hanya 25 persen Coverage Share ratenya.

Sedangkan kota Solok sebanyak 7.838 dari 21.955 tenaga kerja hanya 36 persen Coverage Share ratenya.

Pemkab Solok sudah mengeluarkan Instruksi Bupati dan Pemko Solok sudah lakukan MoU dengan BPJS ketenagakerjaan terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Solok yang merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 perihal optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Semoga setelah kegiatan ini dengan hasil yg telah di sepakati setiap OPD dapat mendorong potensi badan usaha yang ada di Kabupaten dan Kota Solok untuk patuh menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan sehingga perekonomian masyarakat di dua daerah itu tumbuh meningkat dengan pesat dan berkelanjutan kepesertaannya," ujarnya.

Turut hadir perwakilan dari DPMPTSPNaker Kabupaten Solok, DPMPTSPNaker Kota Solok, Dinas Kesehatan Kota Solok, Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, Dinas Pariwisata Kota Solok, Dinas Pariwisata Kabupaten solok, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Solok Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Solok.