Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dengan dugaan kebocoran data paspor 34 juta warga Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan tahap awal investigasi telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat. Hasil investigasi menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.
“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” kata Semuel dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta pada Sabtu (8/7)
Dia menambahkan sampai saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kemenkominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” tandasnya.
Selain itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki penyebab terjadinya dugaan kebocoran data.
“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujar Semuel.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi 34 juta paspor warga Indonesia pada Rabu (5/7). Setelah itu, Kemenkominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.
Sejak tahun 2019 hingga 2023 Kemenkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi yang terkait kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
“Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” ungkap Semuel.
Semuel menambahkan sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan.
“Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” ujarnya.
Dari semua kasus itu, Semuel menyatakan Kemenkominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo akan melakukan klarifikasi terkait kebocoran data paspor
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar verifikasi data papangan hasil survei Persepsi Anti Korupsi
Sabtu, 27 April 2024 5:29 Wib
Pemprov Sumbar validasi data tanaman pertanian tertimbun longsor TPA
Kamis, 18 April 2024 18:16 Wib
Data dan fakta kecelakaan Bus di Jalan Lintas Bukittinggi-Padang
Selasa, 16 April 2024 15:59 Wib
Jasa Raharja adakan verifikasi data dan pengambilan atribut calon peserta mudik gratis
Selasa, 26 Maret 2024 16:54 Wib
Bawaslu Agam minta Panwaslu Kecamatan siapkan diri-data hadapi sidang di MK
Jumat, 22 Maret 2024 15:20 Wib
Pemkab Pessel data rencana relokasi rumah warga terdampak banjir
Jumat, 15 Maret 2024 4:34 Wib
Pemkab Agam libatkan 96 petugas data PBB-P2 di tiga kecamatan
Jumat, 1 Maret 2024 17:31 Wib
Rupiah menguat setelah rilis data inflasi RI
Jumat, 1 Maret 2024 10:02 Wib