Pakar: Budaya patriarki masih pengaruhi posisi cawapres

id Pemilihan presiden, pilpres 2024, pakar politik Unand, Asrinaldi pakar politik Unand ,Budaya patriarki ,Patriarki cawapr

Pakar: Budaya patriarki masih pengaruhi posisi cawapres

Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Asrinaldi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Padang (ANTARA) - Pakar Politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Prof Asrinaldi mengatakan budaya patriarki atau perilaku mengutamakan laki-laki daripada perempuan masih memengaruhi posisi tawar perempuan dalam penentuan calon wakil Presiden (cawapres) 2024.

"Ini juga terkait dengan perilaku masyarakat, ada pola pikir masyarakat yang patriarki," kata pakar politik sekaligus Guru Besar Unand Prof Asrinaldi di Padang, Senin.

Ia menjelaskan budaya patriarki tersebut merujuk cara pandang masyarakat yang pada dasarnya melihat posisi perempuan sudah bagus namun apabila ada calon atau alternatif lain (calon laki-laki), maka pilihan jatuh pada kaum laki-laki.

Misalnya, apabila Prabowo Subianto berpasangan dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa maka secara elektoral belum tentu membawa dampak keuntungan bagi Menteri Pertahanan tersebut.

Sebab, jika ada pasangan lain seperti Sandiaga Uno berpasangan dengan Menteri BUMN Erick Thohir, maka diyakini masyarakat akan lebih cenderung memilih duet dua menteri tersebut.

Bahkan, Asrinaldi berpandangan pemilih perempuan juga belum tentu memberikan hak suaranya kepada Gubernur Jawa Timur tersebut dikarenakan efek budaya patriarki yang selama ini sudah mengakar di masyarakat.

"Jadi, alternatif pasangan (laki-laki dan perempuan) menjadi semacam pertaruhan juga," jelas dia.

Selain budaya patriarki, akademisi kelahiran Solok 13 September 1973 tersebut mengatakan minimnya tokoh perempuan yang memiliki nilai tawar tinggi (elektabilitas) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, juga menjadi faktor yang mempengaruhi kursi cawapres.

Pendaftaran bakal calon Presiden dan wakil Presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Budaya patriarki masih pengaruhi posisi cawapres