Jakarta (ANTARA) - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi predator seksual yang bakal mengulangi perbuatannya lagi usai bebas dari hukuman.
“Waspadalah. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun, sekitar 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, dan sekitar 30-40 persen memangsa korban lagi,” kata Reza dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Reza mengambil contoh kasus Andri Sobari alias Emon yang bebas dari penjara atas kasus sodomi 120 anak di Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut dia, Emon tergolong sebagai pelaku yang cerdas. Dalam melakukan aksinya, ia memiliki catatan rinci nama korban, tanggal, dan lokasi kejadian.
Dengan kecerdasannya itu, katanya, tidak mudah untuk dipastikan apakah perubahan perilaku selama di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan hasil positif pembinaan atau semata kamuflase agar dinilai baik.
“Angka tentang residivis di atas menunjukkan betapa kemujaraban program rehabilitasi kian menurun seiring perjalanan waktu,” ujarnya.
Untuk mencegah kambuhnya lagi, kata Reza, Indonesia perlu memiliki basis data tentang pelaku dan anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Basis data pelaku sebaiknya dibuat “open access” sehingga masyarakat bisa waspada.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan daya perang kolektif terhadap bahaya kejahatan seksual,” kata Reza.
Langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat dalam mencegah terulangnya kasus Emon, yakni menyebarluaskan foto dan ciri-ciri predator dan memajangnya di wilayah yang dikunjungi mantan predator.
Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan,Politeknis Imigrasi (Poltekip) itu pernah mengunjungi Emon di Polres Sukabumi beberapa tahun silam teringat akan ucapan Emon yang ingin menjadi dua, yaitu kiai dan penyanyi dangdut.
“Dia bilang kepada saya saat saya mengunjunginya di Polres Sukabumi sekian tahun silam. Nanti saya mau jadi dua. Kiai dan penyanyi dangdut,” kata Reza.
Andri Sobari alias Emon menyodomi 120 anak di Sukabumi pada tahun 20214. Ia dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Februari 2023. Meski telah bebas dari penjara, Emon diwajibkan lapor ke kejaksaan dan kepolisian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Predator seksual bakal ulangi perbuatannya usai jalani hukuman
Berita Terkait
KPAI: Usur tuntas kekerasan seksual di panti asuhan Tangerang
Selasa, 8 Oktober 2024 18:42 Wib
Seorang guru di Gorontalo ditetapkan tersangka kekerasan seksual
Jumat, 27 September 2024 10:37 Wib
Keluarga korban pembunuhan di Padang Pariaman peroleh pendampingan
Rabu, 11 September 2024 14:24 Wib
KPAI sarankan ponpes dibekali pendidikan pencegahan kekerasan seksual
Jumat, 9 Agustus 2024 20:31 Wib
KPAI sarankan santri korban kekerasan seksual di Agam divisum
Jumat, 9 Agustus 2024 15:15 Wib
Upaya Unand terapkan kampus sehat dan aman untuk cegah kekerasan seksual
Rabu, 7 Agustus 2024 15:49 Wib
Unand terapkan kampus sehat dan aman untuk cegah kekerasan seksual
Selasa, 6 Agustus 2024 10:06 Wib
Polresta Padang minta korban pelecehan seksual di kampus melapor
Kamis, 1 Agustus 2024 19:14 Wib