Unand bahas Permendikbudristek tentang penanganan kekerasan seksual

id Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,unand,berita unand,kekerasan seksual,pencegahan kekerasan seksual

Unand bahas Permendikbudristek tentang penanganan kekerasan seksual

Gedung Rektorat Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, membahas implementasi sekaligus bimbingan teknis terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.55/2024 tentang Penanganan Kekerasan Seksual.

"Bimtek ini merupakan bentuk nyata komitmen kampus dalam mengimplementasikan regulasi terbaru sekaligus memastikan Universitas Andalas menjadi kampus yang cerdas dan bebas kekerasan," kata Ketua Satgas PPK Unand Khairul Anwar di Padang, Kamis.

Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi diterbitkan untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Peraturan baru ini memperluas cakupan penanganan kekerasan yang ditangani termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.

Selain itu, aturan terbaru ini juga memberikan panduan yang lebih rinci mengenai mekanisme pelaporan dan pendanaan untuk mendukung implementasi yang lebih efektif terhadap penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus.

"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif di Universitas Andalas," kata dia menegaskan.

Senada dengan itu, Wakil Rektor III Unand bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi Prof Kurnia Warman mengatakan tantangan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkup kampus semakin besar.

Prof Kurniawan mengatakan pada aturan sebelumnya fokus utama hanya pada kekerasan seksual. Namun, dengan lahirnya regulasi baru tersebut cakupannya diperluas ke berbagai bentuk kekerasan lainnya.

"Peraturan sebelumnya hanya mencakup kekerasan seksual tetapi sekarang meluas ke enam bentuk kekerasan lainnya termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi serta kebijakan yang mengandung kekerasan," katanya menjelaskan.*