Hakim di Mataram periksa dua rekan korban pelecehan seksual Agus

id sidang agus, iwas alias agus, pengadilan mataram, pelechan seksual, penyandang tunadaksa

Hakim di Mataram periksa dua rekan korban pelecehan seksual Agus

Ketua tim penasihat hukum terdakwa IWAS, Dr. Ainuddin memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/1/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa dua orang rekan korban pelecehan seksual dalam sidang lanjutan dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus, Senin.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya usai persidangan terdakwa Agus yang berlangsung secara tertutup mengatakan hakim memeriksa dua rekan korban pelecehan seksual dalam kapasitas sebagai saksi.

"Yang hadir ada dua saksi dari jaksa penuntut umum, inisial A dan Y, mereka adalah rekan korban," kata Sandi.

Perihal keterangan saksi dalam persidangan, dia menegaskan bahwa materinya tidak terlepas dari berita acara pemeriksaan yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Jadi, saksi berikan keterangan di sidang yang pada pokoknya berbicara sesuai dalam berita acara," ujarnya.

Untuk sidang lanjutan yang berakhir sekitar pukul 13.00 Wita tersebut, Sandi menyampaikan bahwa terdakwa IWAS hadir secara langsung ke hadapan majelis hakim.

"Dalam persidangan, terdakwa IWAS juga didampingi tim penasihat hukum dan dinas sosial. Untuk saksi juga didampingi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ucap dia.

Sementara itu, Ketua tim penasihat hukum terdakwa IWAS, Dr. Ainuddin, usai sidang mengatakan kedua saksi memberikan keterangan mulai dari kesaksian melihat korban bertemu dengan terdakwa IWAS di Taman Udayana, Kota Mataram, sampai berpindah ke tempat penginapan.

Dari persidangan, Ainuddin berpendapat bahwa pihaknya tidak melihat adanya perbuatan pidana terdakwa IWAS dari keterangan kedua saksi.

Kedua saksi ini hanya mendengar kata korban yang juga memberikan kesaksian bertolak belakang pada sidang sebelumnya.

"Secara hukum, ini namanya testimonium de auditu, kedua saksi ini memberikan keterangan tidak sinkron dan bertolak belakang sama sekali," ucap Ainuddin.