Bawaslu gelar patroli kawal hak pilih di Jam Gadang Bukittinggi

id bawaslu bukittiggi,Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ,jam gadang,pemilu 2024

Bawaslu gelar patroli kawal hak pilih di Jam Gadang Bukittinggi

Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi melakukan pengecekan warga sebagai pemilih untuk pemilu 2024 di Taman Jam Gadang. (Antara/HO-Dokumen Pribadi)

Bukittinggi  (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menggelar Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih (PP-KHP) di lokasi Jam Gadang, Senin.

"Kegiatan PP-KHP dilakukan dua kali dalam seminggu nantinya, tidak saja menyasar pusat-pusat keramaian seperti pasar, tapi juga dilakukan ke sejumlah kampus universitas dan kelompok masyarakat lainnya, yang merupakan bagian untuk kegiatan sosialisasi dari Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, di Bukittinggi, Kamis.

Kegiatan PP-KHP juga diikuti Komisioner Bawaslu Eri Vatria dan Asneliwarni dengan mengunjungi beberapa lokasi ke ramaian di Bukittinggi, seperti kawasan Taman Jam Gadang dan Lapangan Kantin.

Dalam kegiatan bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) itu, Ruzi Haryadi bersama dua anggota komisioner Bawaslu mendatangi masyarakat secara langsung, dan menanyakan apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih di KPU.

Untuk memastikan apakah masyarakat sudah masuk dalam daftar pemilih di KPU, Bawaslu Kota Bukittinggi langsung melakukan pengecekan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

Ia mengatakan kegiatan PP-KHP diawali dengan menggelar apel bersama di halaman kantor Bawaslu, Belakang Balok, yang dihadiri seluruh Panwascam serta PKD se-Bukittinggi.

"PP-KHP adalah mendatangi secara langsung pemilih rentan yang terabaikan hak pilihnya, dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP), serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU," katanya menjelaskan.

Menururnya, kegiatan PP-KHP bagian dalam menjalankan instruksi yang merupakan turunan dalam UU No 7 tahun 2017.

Pelaksanaan PP-KHP dimulai dari 27 Februari 2023 sampai 14 Februari 2024.

"Bila pada PP-KHP ditemukan misalnya masyarakat yang persyaratan sesuai tidak masuk dalam daftar pemilih di KPU, Bawaslu akan merekomendasikan agar masuk dalam daftar pemilih," katanya.

Komisioner Bawaslu, Eri Vatria mengintruksikan kepada semua Panwascam yang ada di tiga kecamatan di Bukittinggi.

"Yaitu Kecamatan Guguk Panjang (GP), Mandiangin Koto Selayan (MKS) dan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) agar membuat posko pengaduan PP-KHP di tempatnya masing-masing," katanya.

Pada kegiatan PP-KHP oleh Bawaslu juga melibatkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi.

"Kita dari PJS sangat mendukung dan siap hadir dalam kegiatan dilakukan Bawaslu. Wartawan bisa sebagai wadah bagi Bawaslu dalam menyebarluaskan informasi kegiatan Bawaslu, dan PJS siap sebagai mitra Bawaslu dalam penyajian informasi kegiatan dari Bawaslu," kata Ketua PJS Bukittinggi, Hamriadi.