Keadilan restoratif, Kejari Padang hentikan penuntutan tiga mahasiswa penyalahguna narkoba

id restoratif keadilan,kejari padang,sumbar

Keadilan restoratif, Kejari Padang hentikan penuntutan tiga mahasiswa penyalahguna narkoba

Kejari Padang menghentikan penuntutan bagi tiga tersangka penyalahgunaan narkoba berdasarkan keadilan restoratif, di Padang, Senin (27/2). (ANTARA/HO-Kejari Padang)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penuntutan bagi tiga mahasiswa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba lewat keadilan restoratif pada Senin (27/2).

"Keadilan restoratif diberikan kepada tiga tersangka karena mereka memenuhi syarat dan hanya berstatus sebagai pemakai narkoba," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria usai menyerahkan Surat Keputusan pemberian keadilan restoratif di Padang.

Ia mengatakan lewat penerapan keadilan restoratif maka ketiga tersangka berinisial AF (20), RF (20), dan II (19) tidak perlu dihadapkan ke pengadilan dan berakhir penjara.

"Penuntutan terhadap ketiganya dihentikan, namun mereka wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang selama tiga bulan," katanya.

Fatria berharap keadilan restoratif yang diberikan oleh Kejari Padang bisa bermanfaat bagi ketiga tersangka untuk mengubah perilaku dan sifat ke depannya.

"Mereka masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa, tentu yang kita harapkan mereka menyesali perbuatan, sadar, dan kembali melanjutkan pendidikan demi mewujudkan mimpi masa depan," katanya.

Diketahui ketiganya merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Padang yang berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa diberikan kepada tersangka yang memenuhi syarat dan peraturan.

Dasarnya adalah Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Ia menjelaskan beberapa syarat adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba yang dibuktikan dengan hasil asesmen, tidak terlibat jaringan peredaran narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).

"Sebelum memberikan keadilan restoratif kami meneliti berkas kasus, melihat barang jumlah bukti dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," jelasnya.

Budi menerangkan proses pemberian keadilan restoratif melibatkan Kajari Padang, Kepala Seksi Pidana Umum, jaksa fasilitator (yang menangani perkara), penyidik, serta masyarakat.

"Kesanggupan orang tua dalam membimbing dan mengajari anak, kesanggupan tersangka untuk menjalani rehabilitasi, serta jumlah barang bukti menjadi penentu untuk memberikan keadilan restoratif," jelasnya.

Budi memastikan pemberian keadilan restoratif bebas dari praktik transaksional karena pengusulannya dilakukan secara berjenjang mulai dari Kajari hingga diputuskan oleh Jampidum Kejagung RI.

Untuk diketahui keadilan restoratif bagi ketiga tersangka pada Senin (27/2) itu adalah yang pertama kalinya diterapkan oleh kejari Padang.

Pada bagian lain, Kejari Padang tetap mengimbau masyarakat khususnya generasi muda tidak menyentuh narkoba apapun jenis dan bentuknya.