Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan satu tersangka yang terjerat kasus penadahan di Dhamasraya, provinsi setempat agar menerima keadilan restoratif dari Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih mengatakan usulan tersebut telah disampaikan oleh pihaknya saat ekspose bersama Direktur A Jampdum Kejagung secara virtual dari Padang pada Rabu (21/2).
"Saat ini statusnya kami menunggu persetujuan dari Kejagung RI, semoga usulan pengajuan tersebut bisa disetujui," kata Yuni di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan dengan pendekatan keadilan restoratif, maka tersangka yang berinisial ARH tidak perlu berakhir di penjara karena pemidanaan.
Keadilan restoratif yang diberikan oleh Kejaksaan dapat menghentikan perkara yang menjerat ARH di tahap penuntutan, sehingga yang bersangkutan tidak perlu disidang.
Yuni mengutarakan ada berapa alasan yang membuat pihaknya mengusulkan ARH sebagai penerima keadilan restoratif ke Kejagung.
Alasan pertama yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian pidana yang dia lakukan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Kedua alasan tersebut sesuai dengan isi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif.
Kejati Sumbar juga mempertimbangkan sejumlah kondisi untuk mengusulkan tersangka sebagai calon penerima keadilan restoratif.
Pertimbangan itu adalah mengingat kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, dan menghindari pembalasan antara kedua belah pihak.
Selanjutnya adalah respon dan keharmonisan masyarakat, kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum, dan adanya perdamaian antara korban dengan pelaku.
"Dengan mempertimbangkan alasan tersebut maka kami mengusulkan ARH agar perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif," jelas Yuni yang pernah bertugas sebagai koordinator di Jampidum Kejagung.
Ia menyatakan Kejati Sumbar berkomitmen untuk menerapkan keadilan restoratif di provinsi setempat, dan menghentikan penuntutan bagi pelaku tindak pidana ringan selagi sesuai dengan peraturan.