APIP Sumbar klarifikasi RSAM terkait dana COVID-19, Kejari: bisa saja KPK turun

id rsam bukittinggi,dana covid-19,apip sumbar,bukittinggi

APIP Sumbar klarifikasi RSAM terkait dana COVID-19, Kejari: bisa saja KPK turun

Direktur Utama RSAM, Busril bersama petugas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sumbar, Ahda Yanuar saat dimintai keterangan oleh wartawan di Bukittinggi, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sumatera Barat mendatangi Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) untuk melakukan pemeriksaan terkait dana COVID-19 yang dipermasalahkan tenaga kesehatan setempat.

"Kami ditugaskan hanya untuk klarifikasi awal, untuk ekspos belum bisa disampaikan, nanti akan diberikan oleh pimpinan," kata salah seorang petugas APIP, Ahda Yanuar di Bukittinggi, Rabu.

Ia menyebut petugas yang dikirim ke RSAM terdiri dari tiga orang dengan dua orang Auditor mendampinginya.

APIP yang beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat terlihat memeriksa pihak Direksi RSAM di ruangan Komite Medik sejak pagi.

"Untuk hasil klarifikasi, pihak berwenang yang bisa menjelaskan, namun seluruh bagian komponen rumah sakit ini berhak mendapatkan pembagian jasa layanan," kata Dirut RSAM, Busril.

Ia mengatakan hal itu diatur melalui Surat Keputusan (SK) Direktur yang menyatakan pembagian jasa layanan kesehatan.

"Mulai dari Direktur, dokter, tenaga kesehatan lainnya sampai kepada tenaga pendukung terkecil sekalipun di rumah sakit ini, mereka berhak mendapatkannya," katanya.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan hingga ke Dokter Deddy Herman yang sebelumnya membuka permasalahan aliran dana COVID-19 di RSAM.

"Inspektorat dari APIP tidak membenarkan adanya penyelewengan aliran dana jasa pelayanan kesehatan sekaligus juga tidak menyatakan kebenarannya, saat ini baru sekedar klarifikasi, saya ditanyakan kenapa tidak menyelesaikan secara internal, dan saya jawab apa adanya," kata Deddy.

Ia menegaskan selama tiga tahun pihak RSAM tidak memberikan penjelasan secara detail dan memberikan keputusan tanpa sepengetahuannya tentang jasa pelayanan yang dibayarkan.

"Saya sudah klarifikasi sebelum ekspos keluar, sudah tiga tahun, sudah selesai COVID-19 namun tidak ada kejelasan. Saya mempertanyakan apakah keputusan Menteri Kesehatan yang lebih tinggi bisa diganti dengan keputusan yang lebih rendah," katanya.

Ia mempertanyakan orang yang tidak bersentuhan langsung dengan penanganan COVID-19 mendapatkan besaran jasa yang lebih besar dibanding dokter atau perawat serta tenaga kesehatan lain.

"Ambillah uang untuk orang yang di atas juga, tapi tentu layak dengan berupa sesuai aturan. Saya tidak pernah diundang atau melihat salinan uang pembagiannya. Saya tegaskan ke Inspektorat tidak pernah diundang untuk itu," katanya.

Dari informasi yang didapatkan, besaran jasa pelayanan COVID-19 diberikan kepada jajaran direksi senilai Rp2,3 miliar untuk empat orang di periode 2020 dan 2021.

Direktur mendapatkan Rp932 juta, dan tiga orang wakil direktur mendapatkan masing-masing Rp456 juta serta ratusan juta lainnya ke puluhan orang di jabatan struktural.

Namun, angka -angka itu belum dikonfirmasi oleh pihak RSAM karena saat dimintai rincian aliran jasa pelayanan oleh wartawan, Wakil Direktur Umum Elfa Yenti beralasan petugas yang bersangkutan tidak berada di tempat dan dijanjikan segera disampaikan namun tidak kunjung diberikan.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi mengatakan terus memantau perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik di Kota Bukittinggi.

"Kami pantau dan terus memberikan laporan perkembangannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Padang, koordinasi tetap dilaksanakan," kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi Pengki Sumardi.

Ia mengatakan, bukan tidak mungkin KPK turun tangan dalam kasus ini yang disesuaikan dengan laporan dari APIP.

"Nanti tergantung rekomendasi APIP juga, mereka bisa langsung berkoordinasi ke KPK. Selain juga Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumbar melalui Kepolisian, Kejaksaan dan Kemendagri sesuai MOU Penanganan Aduan Penyelenggaraan Pemda yang telah disepakati," katanya.