SK 295 PPPK nakes Pasaman Barat diperpanjang lima tahun

id PPPK nakes Pasaman Barat,DPD PPPK RI Pasaman Barat,Pemkab Pasaman Barat

SK 295 PPPK nakes Pasaman Barat diperpanjang lima tahun

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat berfoto bersama Wakil Bupati Risnawanto usai penyampaian ucapan terima kasih dengan telah diperpanjangnya SK masa kerja untuk lima tahun kedepan. (ANTARA/HO-Diskominfo Pasaman Barat)

Simpang Empat (ANTARA) - Sebanyak 295 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) terima surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja selama lima tahun ke depan.

"Akhirnya kami mendapat perpanjangan SK masa kerja untuk lima tahun ke depan. Terima kasih kepada Pemkab Pasaman Barat dan DPRD yang telah memperjuangkan kami," salah seorang tenaga kesehatan, Dion di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan mereka telah lulus sebagai PPPK nakes pada tahun 2023 lalu dan telah bekerja selama satu tahun sesuai SK yang berakhir pada 28 Februari 2025 kemarin.

"Awalnya kami juga cemas karena hingga Kamis (27/2/2025) SK perpanjangan belum juga ditandatangani oleh PPK dalam hal ini Bupati Pasaman Barat Hamsuardi. Namun akhirnya ditandatangani pada Jumat (28/2/2025)," katanya.

SK para tenaga kesehatan PPPK ini ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati dengan jangka waktu lima tahun.

Ketua DPD PPPK RI Pasaman Barat Syumarlin juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pemerintah daerah yang telah memperpanjang masa kerja rekan-rekannya PPPK dari tenaga kesehatan

"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat serta anggota DPRD yang telah mengabulkan permintaan rekan-rekan kami para tenaga kesehatan," katanya

Menurutnya awalnya para tenaga kesehatan dan PPPK teknis lainnya berencana akan melakukan aksi orasi mempertanyakan kejelasan akan nasib mereka yang tidak kunjung jelas apakah akan diperpanjang atau tidak pada Jumat (28/2/2025).

"Tadi yang mulanya akan digelar aksi akhirnya berganti dengan ucapan terima kasih. Ini tentu berkat perjuangan seluruh pihak, terutama bupati, wakil bupati dan anggota DPRD serta doa rekan-rekan kami yang akhirnya dikabulkan oleh Allah SWT," ucapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh PPK, dimana SK tenaga kesehatan yang tadinya hanya berlaku satu tahun kini telah diperpanjang menjadi lima tahun.

Selain itu, Syumarlin menambahkan bahwa selain PPPK tenaga kesehatan yang SK masa kerjanya diperpanjang menjadi lima tahun, Pemkab Pasaman Barat juga telah mengusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) para PPPK guru dan PPPK Teknis yang berjumlah 1.200 orang.

Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala tindakan dan ucapan yang kurang baik dari PPPK menjelang adanya kejelasan terkait SK mereka, baik mungkin kata-kata yang tidak pantas ataupun postingan yang bersileweran di media sosial.

Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto menyampaikan bahwa kecemasan yang dirasakan oleh PPPK menjelang perpanjangan SK adalah hal yang wajar. Namun, ia menilai bahwa segala tindakan mereka telah dikoordinasikan dengan baik.

"Tenaga kesehatan semua adalah pelayan masyarakat, dan kami tidak akan membiarkan kalian semua sia-sia. Apalagi, tenaga kesehatan adalah garda terdepan di dalam memastikan kesehatan masyarakat tetap terjamin," katanya.

Menurutnya, semua PPPK ini memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat, seperti PPPK guru yang meningkatkan pendidikan, PPPK tenaga kesehatan yang meningkatkan pelayanan kesehatan, serta PPPK teknis yang membantu pelayanan pemerintah.

“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memperpanjang atau mengeluarkan SK bagi para PPPK yang selama ini sangat banyak berkorban dan membantu kami dalam bertugas," ungkapnya.

Kedepan, kata Risnawanto, tidak akan ada lagi SK PPPK yang tidak diperpanjang karena hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang.

"Landasan hukumnya sudah jelas, tidak ada alasan SK PPPK ini tidak diperpanjang karena daerah ini membutuhkan kalian semua," sebutnya.