Yan Firdaus sengketakan KPU ke Bawaslu Sumbar terkait proses penyerahan syarat dukungan

id KPU Sumbar,Bawaslu Sumbar,DPD RI

Yan Firdaus sengketakan KPU ke Bawaslu Sumbar terkait proses penyerahan syarat dukungan

Bakal calon DPD RI Yan Firdaus saat menyerahkan berkas dukungan ke KPU Sumbar (ANTARA/Dokumen Pribadi)

Padang (ANTARA) - Bakal calon DPD RI Sumatera Barat, Yan Firdaus mengajukan sengketa proses penyerahan syarat dukungan bakal calon DPD RI yang dilakukan KPU Sumbar ke Bawaslu Sumatera Barat.

"Tadi kita masukkan laporan sengketa karena KPU menolak menerima syarat dukungan yang kita ajukan. Padahal untuk data di Silon dukungan yang dikumpulkan 2.009 yang tersebar di 16 kota dan kabupaten," kata dia.

Ia mengatakan tidak terima dengan keputusan KPU Sumbar dalam bentuk model pengembalian dukungan DPD karena setelah diperiksa dokumen miliknya dinyatakan tidak lengkap serta dikembalikan.

"Selain itu bakal calon yang menyerahkan dukungan dalam bentuk fisik diberikan perpanjangan waktu tiga hari untuk menginput data ke Silon. Sementara saya tidak diperkenankan, harusnya adil jangan hanya kepada yang menyerahkan fisik saja namun perpanjangan juga diberikan kepada kami," kata dia.

Padahal sewaktu Bimtek, lanjutnya KPU Sumbar tidak memperbolehkan penyerahan dukungan dalam bentuk fisik namun pada 28 Desember atau sehari jelang penutupan jadwal semua berubah setelah adanya surat dari KPU Sumbar Nomor 394/PL.01.4-SD/13/2022 tentang pemberitahuan batas akhir penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD.

Dalam surat itu dijelaskan bakal calon yang yang menyerahkan syarat dukungan tidak melalui Silon dapat menyerahkan ke KPU Sumbar dan jika diterima maka diberi waktu 3x 24 jam untuk menginput data ke Silon sesuai Surat KPU RI Nomor: 1369/PL.01.4-SD/05/2022 tanggal 27 Desember. Apabila dalam waktu 3x 24 jam tidak dapat melakukan menginput data ke Silon maka tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

"Di alinea terakhir KPU tidak menyebut saya tidak boleh menginput data lagi namun akses saya ke akun Silon diblokir. Waktu 3x24 jam bukan masa perbaikan tapi perpanjangan waktu menginput ke Silon," kata dia.

Dirinya menyatakan tidak terima dengan sikap KPU Sumbar yang menolak berkas miliknya dan menyatakan tidak menerima syarat dukungan yang telah dikumpulkannya.

"Saya merasa dizolimi dan meminta agar proses saya dapat dilanjutkan sama dengan bakal calon menyerahkan secara fisik yakni tambahan 3x24 jam. Secara proses KTP saya sudah 100 persen dan form F1 masih 30 persen,"kata dia.

Laporan dirinya ke Bawaslu Sumbar diterima dalam bentuk tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor:001/LP/PL/Prov/03.00/XII/2022 pada Jumat (30/12) pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat Data dan Informasi Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti

Ia menyampaikan belum bisa mengurai laporan tersebut pasalnya sudah masuk materi pelaporan. Petugas Bawaslu Sumbar masih dalam tahapan penerimaan laporan.

Setelah laporan diterima oleh petugas dari Bawaslu, maka Bawaslu akan melakukan analisa atau kajian awal terhadap laporan tersebut. Untuk memastikan apakah sudah terpenuhi syarat formil dan materil. Jika terpenuhi maka akan diputus dalam pleno dan selanjutnya diregister. Jika tidak terpenuhi maka tidak diregister.

“Untuk sementara itu dulu gambarannya,” katanya.

Ia mengatakan hingga Jumat (30/12) sore, masih laporan Yan Firdaus yang masuk ke Bawaslu Sumbar.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyampaikan apabila ada yang keberatan bisa melakukan upaya hukum.Jika mengajukan sengketa, tentu harus ada objek sengketa sebagai salah syaratnya. Untuk objek sengketa harus berupa keputusan KPU atau berita acara KPU.

“Kalau itu ada baru timbul objek sengketa. Maka diajukan proses pegajuan sengketa namun jika tidak, bisa dilakukan upaya lain seperti laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Sumbar. Bisa dugaan administrasi, dugaan pelanggaran etik, dan lainnya,” kata dia.