KPU Pasbar akomodir pendaftar PPK penyandang disabilitas selagi penuhi syarat

id KPU Pasbar,Berita pasbar

KPU Pasbar akomodir pendaftar PPK penyandang disabilitas selagi penuhi syarat

KPU Pasaman Barat saat membantu pendaftaran penerimaan PPK. (Antara/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengakomodir warga di daerah itu yang penyandang disabilitas mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama bisa membaca, menulis, dan berhitung untuk menjalankan tugasnya.

"Selagi mampu menjalankan tugas tentu kita akomodir. Jangan sampai tidak bisa melihat dan tidak bisa bicara," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Misdarliah di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya hingga saat ini pihaknya belum mengetahui berapa orang yang mendaftar penyandang disabilitas karena pendaftaran dilakukan secara online atau melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Pendaftar yang penyandang disabilitas akan diketahui ketika wawancara atau tes tertulis nantinya. Yang jelas kita membuka peluang bagi penyandang disabilitas," ujarnya

Meskipun penyandang disabilitas tersebut menggunakan alat bantu jalan atau menggunakan kursi roda masih dapat diterima sepanjang syarat utamanya bisa membaca, menulis, dan berhitung dikuasai.

Ia menyampaikan jika syarat utama tersebut tidak dimiliki maka nantinya yang bersangkutan akan kesulitan untuk menjalankan tugas sebagai PPK.

Meskipun dalam persyaratan pendaftaran dicantumkan sehat jasmani namun hal itu menurutnya untuk mengetahui kondisi kesehatan pendaftar mulai dari tekanan darah atau penyakit lain.

Ia mengatakan berdasarkan data pendaftar yang direkap pada Minggu (27/11) secara global pendaftar sebanyak 697 orang.

"Rinciannya ada yang mengisi berkas 49 orang, sedang memasukkan data persyaratan 360 orang, konfirmasi data dua orang, menunggu pengurusan berkas 2 orang dan berkas yang diterima lengkap sebanyak 284 orang," sebutnya.

Ia menambahkan jumlah anggota PPK di Pasaman Barat yang dibutuhkan sebanyak 55 orang untuk 11 kecamatan dengan masa kerja 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Ia menyampaikan jadwal perekrutan PPK mulai dari 20 sampai 24 November 2022 merupakan pengumuman pendaftaran, 20 sampai 29 November 2022 penerimaan atau pendaftaran, 21 November sampai 1 Desember 2022 penelitian administrasi, dan 2 sampai 4 Desember 2022 pengumuman hasil penelitian administrasi.

Selanjutnya 5 sampai 7 Desember 2022 seleksi tertulis, 8 sampai 10 Desember 2022 pengumuman hasil seleksi, 2 sampai 10 Desember 2022 tanggapan dan masukan masyarakat, 11 sampai 13 Desember 2022 wawancara calon anggota PPK, 14 sampai 16 Desember 2022 pengumuman hasil, 16 Desember 2022 penetapan anggota PPK, dan 4 Januari 2023 pelantikan. ***2***