Padang (ANTARA) - Dua satuan kerja di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2024.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Ramelan Suprihadi di Painan, Kamis mengatakan, dua satuan kerja itu adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Sawahlunto.
"Dua satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sumbar dinyatakan memenuhi syarat menuju WBK bersama 305 satuan kerja dari Kemenkumham RI di seluruh Indonesia," katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Rutan Painan.
Ia mengatakan, ketetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia.
Ramelan mengatakan capaian dari dua satuan kerja itu patut diapresiasi dan mendapatkan didukung penuh dari Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Karena sejatinya WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Untuk menguatkan persiapan itu maka tim verifikator Kanwil Kemenkumham Sumbar yang dipimpin oleh Ramelan Suprihadi turun langsung ke Rutan Kelas II B Painan pada Selasa lalu.
Ramelan beserta tim memantau langsung kesiapan dari Rutan Kelas IIB Painan mulai dari materi, paparan, serta sarana dan prasarana yang mendukung kelolosan nantinya.
Pada kesempatan tersebut tim juga menggelar simulasi penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju WBK tahun 2024 agar siap dalam penilaian sebenarnya.
Selanjutnya dua satuan kerja tersebut akan dilakukan penilaian melalui Lembar Kerja Evaluasi (LKE) oleh tim verifikasi dari Tim Verifikator pusat.
Usai simulasi ia juga memesankan kepada seluruh pegawai Rutan Painan untuk memperhatikan hal-hal yang lebih detail lebih detail dan rinci untuk peningkatan kualitas pelayanan. ***2***
Berita Terkait
Baznas kirim tim BTB bantu korban bencana alam di Sumatera Barat
Jumat, 17 Mei 2024 9:20 Wib
BMKG: Sumbar harus miliki sistem peringatan dini banjir bandang
Jumat, 17 Mei 2024 9:20 Wib
BPBD: Satu korban hilang di sungai Sumbar ditemukan meninggal
Jumat, 17 Mei 2024 9:19 Wib
BNPB: Pembangunan bendungan pengendali sungai di Sumbar dimulai 2024
Jumat, 17 Mei 2024 9:19 Wib
Bupati Sabar AS: Realisasi Kerjasama Pemkab Pasaman dengan UNES tercepat
Jumat, 17 Mei 2024 9:16 Wib
Bangga punya Pabrik Pakan Ikan, Sabar AS targetkan bisa penuhi kebutuhan petani
Jumat, 17 Mei 2024 9:14 Wib
Senator Emma Yohanna salurkan bantuan banjir bandang di Sumbar
Jumat, 17 Mei 2024 9:12 Wib
Polres Pasaman ringkus lima tersangka narkoba
Jumat, 17 Mei 2024 9:09 Wib