KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada

id calon perseorangan,kpu sumbar,komisi pemilihan umum,calon independen,KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan,tahapan pen

KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada

Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban saat sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Padang, Kamis (2/5/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama KPU tingkat kabupaten dan kota mengumumkan perihal penerimaan dukungan calon perseorangan yang akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 5 hingga 7 Mei 2024.

"Memang jadwalnya jauh lebih singkat daripada Pilkada 2020. Dulu, pengumuman penerimaan calon perseorangan lamanya 14 hari namun Pilkada 2024 hanya tiga hari," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Ory Sativa pada sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Kota Padang, Sumbar.

Setelah itu, KPU akan menerima bukti dukungan calon perseorangan terhitung 8 hingga 12 Mei 2024. Selanjutnya, dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi. KPU menargetkan verifikasi faktual pertama dan kedua rampung pada 19 Agustus 2024.

Setelah melalui tahapan tersebut, bakal pasangan calon perseorangan yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan, bisa mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Sumbar pada 27-29 Agustus 2024. Hal itu bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik.

Seluruh proses pendaftaran baik pasangan calon perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal itu juga berlaku bagi pemenuhan syarat dukungan.

"Seluruh jumlah dukungan dan bukti pendukung serta identitas kependudukan diunggah di aplikasi Silon," ujar dia.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumbar, diimbau untuk segera meminta akses akun Silon ke KPU setempat. Hingga saat ini KPU Sumbar baru menerima satu individu yang berkoordinasi terkait pencalonan dari jalur independen.

Terakhir, KPU setempat akan terus memaksimalkan layanan konsultasi terkait pencalonan jalur perseorangan bakal pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024. Layanan itu di antaranya dengan membuka meja bantu (helpdesk) hingga layanan melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan instan pada petugas.