Solok Selatan kabupaten tercepat sampaikan Ranperda APBD ke provinsi

id pemkab solok selatan,ranperda apbd,solok selatan

Solok Selatan kabupaten tercepat sampaikan Ranperda APBD ke provinsi

Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Khairunas. (ANTARA/HO-Diskominfo Solok Selatan)

Padang Aro (ANTARA) - Bupati Solok Selatan, Khairunas mengatakan bahwa pemerintah kabupaten setempat menjadi kabupaten/kota pertama di Sumatera Barat yang menyampaikan Ranperda tentang APBD Tahun 2023 kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Solok Selatan menjadi yang tercepat pertama di Sumatera Barat setelah tahun lalu menjadi yang kedua," kata Khairunas di Padang Aro, Rabu.

Ia mengapresiasi DPRD Solok Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Darah (TAPD) yang telah berjibaku dalam melakukan tahapan pembahasan RAPBD tersebut.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2023 telah disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD Solok Selatan pada Kamis (10/11).

Kepala BPKD Solok Selatan, Marfiandhika Arief mengatakan Pemkab setempat telah menyampaikan Ranperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

‘’Ranperda tentang APBD Tahun 2023 telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat di Padang untuk dilakukan evaluasi,’’ katanya.

Tahapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 112 ayat 1 menyatakan Raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dapat disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari sejak disetujui untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

‘’Dengan telah cepatnya proses penetapan APBD Tahun 2023, nantinya perangkat daerah dapat mempersiapkan administrasi terkait pelaksanaan pembangunan seperti tender cepat atau dini. Diharapkan progres penetapan APBD lebih awal tersebut dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2023,’’ terangnya.

Setelah tahapan evaluasi APBD oleh Gubernur Sumatera Barat, ranperda tersebut akan dibahas kembali antara pemerintah bersama DPRD sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).