Polres Agam ungkap tiga kasus, 196 Miras selama Operasi Pekat (Video)

id Polres Agam,Berita agam,Berita sumbar,Operasi Pekat agam

Polres Agam ungkap tiga kasus, 196 Miras selama Operasi Pekat (Video)

Waka Polres Agam Kompol Adrizal Guci didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ. Agung Pratomo​​​​​​​

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap tiga kasus beserta 196 botol minuman keras berbagai merek selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) digelar Polres itu pada 13-26 Juli 2022.

Waka Polres Agam Kompol Adrizal Guci didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ. Agung Pratomo, Kasubag Dal OP Polres Agam AKP Reza Fahlepi, Plt Kasi Humas Polres Agam Ipda Ismail di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ketiga kasus itu berupa judi toto gelap (Togel) dua kasus dan minuman keras satu kasus dengan barang bukti 196 botol berbagai merek.

"Kita berhasil mengungkap tiga kasus dari dua kasus yang ditargetkan saat Operasi Pekat itu," katanya saat pres rilis di Aula Wibisono Polres Itu, Jumat.

Ia mengatakan kedua tersangka togel itu dengan inisial YN (37) dan AA (45). YN ditangkap di Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (21/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

Warga Jorong Banda Tangah, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya itu diamankan beserta satu telpon genggam, satu unit ATM, uang tunai Rp160 ribu dan lainnya.

Sedangkan tersangka AA ditangkap di Sungai Nibuang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Jumat (22/7) sekitar pukul 22.45 WIB. Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp180 ribu, telpon genggam dan lainnya.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya orang bermain Togel. Tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Untuk kasus miras, tambahnya, diamankan dari tujuh pedagang saat acara orgen tunggal dalam acara pemuda di Nagari Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (22/7) sekitar pukul 02.45 WIB.

Ketujuh tersangka dengan inisial R (18) warga Puduang Jati, Nagari Bawang, Kecamatan Ampeknagari, MN (38) warga Lubukbasung, APN (18) warga Cubadak, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.

Setelah itu, RHP (28) warga Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, AS (18) warga Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, AP (18) warga Padang Lansano, Kecamatan Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung dan GF (23) warga Jati, Kota Pariaman.

"Kita mengamankan 196 botol minuman keras berbagai merek dengan alkohol diatas lima persen dari tujuh tersangka," katanya.

Ia menambahkan, tujuh tersangka diancam Pasal 300 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau Pasal 4 Huruf C, D Jo Pasal 13 Jo Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.

Ketujuh mereka itu tidak ditahan, namun mereka harus membuat surat pernyataan bahwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan waktu dipanggil hadir.

"Operasi ini guna menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres itu dan kami minta dukungan ke masyarakat untuk melaporkan ke kami apabila ada perbuatan itu," katanya.