Kejari Pariaman selidiki dugaan penyimpangan penyelenggaraan Porprov Sumbar XV di Padang Pariaman

id Kejari Pariaman,Berita pariaman,penyimpangan penyelenggaraan Porprov Sumbar,Proprov sumbar

Kejari Pariaman selidiki dugaan penyimpangan penyelenggaraan Porprov Sumbar XV di Padang Pariaman

Kepala Kejari Pariaman, Sumbar Azman Tanjung (tengah) saat jumpa pers di Pariaman, Jumat. ANTARA/Aadiaat M. S. 

Pariaman (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sedang menyelidiki dugaan penyimpangan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar ke-XV yang dilaksanakan di Kabupaten Padang Pariaman pada 2018.

"Perkara ini berdasarkan laporan dari Intelijen Kejari Pariaman, sekarang masih dalam proses penyelidikan di bidang pidana khusus," kata Kepala Kejari Pariaman Azman Tanjung di Pariaman, Jumat.

Hal tersebut ia ungkapkan bersamaan dengan penyampaian kinerja dan program pelayanan yang dilakukan sepanjang 2022 saat jumpa pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema Kepastian Hukum, Humanis, menuju Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ia mengatakan dugaan penyimpangan atas penyelenggaraan Porprov ke-XV di Padang Pariaman terjadi pada tahun anggaran 2018 pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Ia menyampaikan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan data, informasi, dan bukti terkait dengan penyimpangan penyelenggaraan Porprov tersebut.

"Sekarang sedang dilakukan upaya-upaya pendalaman untuk mengetahui terkait dengan penanganan perkara tersebut," katanya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa mengatakan adapun poin penyelidikan yaitu di antaranya pengadaan peralatan di masing-masing cabang olahraga untuk Porprov.

"Setelah mendapatkan laporan itu kami memperdalam lagi, sekarang dalam tahap penyelidikan, kami dalami lagi untuk menentukan layak ke tahap penyidikan atau bagaimana," katanya.

Selain terkait dugaan penyimpangan penyelenggaraan Porprov, Kejari Pariaman juga sedang menangani kasus penyimpangan APBDes Kampung Baru Padusunan tahun anggaran 2019 dan 2020 yang saat ini dalam tahapan penyidikan.

Selain itu, Kajari Pariaman juga melaksanakan penuntutan tindak pidana korupsi ganti rugi pembangunan tol ruas Padang-Pekanbaru di atas tanah Taman Kehati pada 2021.