DPRD Agam berikan 31 catatan-rekomendasi LKPJ bupati

id Dprd agam,Berita agam

DPRD Agam berikan 31 catatan-rekomendasi LKPJ bupati

Ketua DPRD Agam Novi Irwan menyerahkan rekomendasi ke Bupati Agam Andri Warman, Kamis (28/4). (Antara/Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat memberikan 31catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati pada 2021 untuk perbaikan yang lebih baik dimasa mendatang.

Rekomendasi itu disampaikan juru bicara DPRD Agam, Yopi Eka Anroni rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati pada 2021 di Aula Utama DPRD setempat, Kamis (28/4). Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, dihadiri Bupati Agam Andri Warman dan lainnya.

"Rekomendasi ini bisa jadi bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran tahun berjalan atau berikutnya," kata Yopi Eka Anroni di Lubukbasung.

Ia mengatakan, ke 31 catatan dan rekomendasi itu yakni, agar pemerintah daerah lebih serius dalam mengelola PAD, karena beberapa rekomendasi yang diberikan DPRD sebagai wujud dan dukungan DPRD terhadap Pemda dalam memaksimalkan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah belum berjalan seperti yang diharapkan.

Setelah itu, dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran dalam rancangan APBD yang terkait dengan PAD, dalam setiap tahapan pembahasan harus disiapkan dan dimulai oleh OPD pemungut secara cermat dan akurat.

Rekomendasi selanjutnya agar Pemda betul-betul menyiapkan data potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang valid dan akurat yang dilaksanakan oleh tim independen, agar OPD dan kecamatan sebagai penanggungjawab pelaksana pemungutan PAD dapat menetapkan target yang sesuai dengan potensi yang dimiliki.

"OPD dan kecamatan bisa mengukur PAD sesuai dengan potensi yang dimiliki," katanya.

Ia menambahkan, rekomendasi lainnya agar Pemda segera memulai secara bertahap untuk memperbaharui atau mengupdate data PBB-P2 dengan melibatkan tim independen.

Dalam menentukan target PAD, tambahnya, harus berpedoman kepada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang valid dan akurat.

Pemerintah daerah harus berani menindak objek pajak yang tidak taat membayar pajak dengan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lainnya.

Sementara Bupati Agam, Andri Warman menambahkan hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ pada 2021 pada hari ini telah disempurnakan dalam bentuk rekomendasi atau tindak lanjut perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah ke depan.

"Kami yakin rekomendasi dari DPRD merupakan hasil kajian dalam tahapan LKPJ tersebut," katanya.

Ia berharap rekomendasi tersebut akan memberikan kontribusi nyata untuk peningkatan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga Agam lebih maju agar diwujudkan.

"Kami menyadari betapa tingginya perhatian DPRD terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun berlalu dengan segenap keberhasilan dan kekurangannya," katanya. (*)