LPS selesaikan Rp85,17 miliar klaim penjaminan simpanan di Sumbar

id LPS,Sumbar,pembayaran penjaminan simpanan ,Bank Perkreditan Rakyat

LPS selesaikan Rp85,17 miliar klaim penjaminan simpanan di Sumbar

Foto siluet  Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan Muhamad Yusron memaparkan pembayaran klaim penjaminan simpanan terhadap 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebesar Rp85,17 miliar hingga 31 Maret 2025 di Provinsi Sumbar. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan terhadap 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebesar Rp85,17 miliar hingga 31 Maret 2025.

"Pembayaran klaim penjaminan 22 bank tersebut merupakan bank yang izin usahanya telah dicabut," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan Muhamad Yusron di Padang, Jumat.

LPS membayarkan sebesar Rp85,17 miliar dari total simpanan layak bayar senilai Rp86,66 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima lembaga itu.

Pada kesempatan itu, Yusron mengatakan, LPS mempunyai sejumlah inovasi dalam menangani klaim penjaminan. Inovasi ini ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan, salah satunya mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

"LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama itu rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut," jelas dia.

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat.

Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada 2020 untuk BPR yang dilikuidasi membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama.

"Sekarang, dengan inovasi yang LPS lakukan pembayaran klaim rata-rata hanya membutuhkan lima hari kerja saja," ujarnya.

Yusron menambahkan, berbagai inovasi itu dilakukan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan ini mengamanatkan agar LPS sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK diundangkan.

"Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya," kata dia.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.