Simpang Empat (ANTARA) - Seorang pekerja di perusahaan perkebunan PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kadli merasa dizolomi oleh pihak perusahaan karena disuruh mundur dan ditawari uang Rp25 juta.
"Saya tidak terima pak, saya cuti sakit karena kecelakaan. Namun saya disuruh mundur dan ditawari Rp25 juta. Padahal saya sudah bekerja sejak tahun 1995," kata Kadli, Senin.
Ia mengatakan dirinya tidak menerima saran dari pihak perusahaan karena ia cuti sakit karena kecelakaan. Jika memang diberhentikan maka perusahaan harus mengeluarkan pesangon sesuai aturan dan lamanya ia bekerja.
Menurutnya ia mengalami kecelakaan pada 21 Januari 2020 sepulang membayar pajak di Simpang Empat dan mendapatkan perawatan dan operasi di Rumah Sakit Yarsi.
Setelah itu, keluarganya mengurus izin cuti kecelakaan kepada perusahaan karena tidak bisa bekerja karena kakinya di operasi.
"Setelah kondisi saya membaik, pihak perusahaan malah menyuruh saya mundur dan menawarkan uang Rp25 juta dengan alasan di PHK sakit dan PHK mangkir. Kalau saya iyakan, uang itu saat pensiun diterima. Namun saya tidak terima," katanya.
Sebab, katanya selama sakit ia melampirkan surat sakit yang di dalamnya menyatakan dirinya sakit berkepanjangan. Selama sakit pun gajinya telah dipotong 50 persen.
"Saat ini saya tidak dipekerjakan dan gaji saya tinggal Rp100 ribu dengan alasan terhutang karena ada aturan pemotongan selama sakit," katanya.
Ia menyebutkan selama sakit, ia tidak pernah dapat surat teguran dan peringatan dari pihak perusahaan. Namun, tiba-tiba disuruh mundur dan ditawarkan uang Rp25 juta. Bahkan dituduh mangkir.
"Saya tidak terima karena saya tidak pernah mangkir dan kalau saya mau diberhentikan keluarkan hak saya," tegasnya.
Pihak perusahaan, katanya saat ditemui baru-baru ini pernah menyuruh meminta surat keterangan sakit. Padahal surat sakit pernah diberikan sebelumnya.
"Saya merasa dizolimi dan saya sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat agar permasalahan ini ada jalan keluarnya. Kalau memang saya harus diberhentikan keluarkan hak saya," tegasnya.
Sementara itu Manager PT BPP Pasaman Barat, Bobby saat dikonfirmasi membantah mau memberhentikan atau PHK pekerja atas nama Kadli namun memanggil untuk negosiasi persetujuan bersama namun tawaran perusahaan belum diterimanya hingga saat ini.
"Selama belum dijawabnya tentu belum memperoleh kesepakatan dan statusnya masih karyawan kita," katanya.
Menurutnya kalau yang bersangkutan sakit, tentu harus melampirkan surat keterangan sakit. Sejauh ini tidak ditemukan surat sakit dari yang bersangkutan.
"Yang ada itu surat keterangan operasi bukan surat keterangan sakit. Mungkin secara lisan ia menyampaikan sakit," katanya.
Pihaknya baru menawarkan bukan memberhentikan. Kalau yang bersangkutan tidak memiliki surat sakit tentu dianggap mangkir.
Ia juga menilai Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat terlalu maju karena yang bersangkutan masih sebagai karyawan PT BPP, belum apa-apa mau dimediasi.
"Apa yang mau dimediasikan. Perselisihan PHK, dia belum di PHK. Perselisihan hak, haknya masih diterima. Jadi apa yang mau dimediasikan," ujarnya.
Ia menyebutkan kalau PHK dilakukan tentu harus persetujuan kedua belah pihak. Hingga saat ini belum di PHK. Kalaupun di PHK sepihak tentu harus ada surat dari perusahaan.
"Kalau dia keberatan dan perusahaan menjatuhkan PHK barulah dia bisa melapor. Inikan belum, wajarkan kita menawarkan. Kalau dia mau atau tidak tentu hak diakan," katanya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat Armen sangat menyayangkan sikap PT BPP yang menganggap pihaknya terlalu maju.
"Wajar pekerja yang haknya tidak dipenuhi melapor ke pemerintah. Kita ingin kejelasan dan pihak perusahaan tidak main-main dan semena-mena kepada pekerja. Beberapa kali kita panggil pihak perusahaan tidak datang untuk menjelaskan," tegasnya.
Ia berharap kepada pihak perusahaan agar dapat menegakkan aturan yang ada. Jika memang hak pekerja atau karyawan keluarkan menurut aturan yang ada. ***3***
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:07 Wib
Kejari Pasbar belum temukan keterlibatan mantan bupati di perkara RSUD
Minggu, 21 April 2024 17:48 Wib