Jakarta (ANTARA) - Terdakwa dugaan penyalahgunaan narkotika artis Nia Ramadhani menangis saat menceritakan tanggapan anaknya yang mengetahui dirinya memakai sabu.
Hakim Ketua Mohammad Damis dalam persidangan meminta agar Nia Ramadhani menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya.
"Coba kasih keteladanan ke anak. Karena keteladanan itu perlu, jadi di waktu yang datang coba lakukan itu. Saudara itu harus sadar," kata Mohammad Damis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Adapun Nia Ramadhani mengaku bahwa putri sulungnya, Mikhayla Zalindra Bakrie sudah mengerti dan mengetahui tentang kasus yang menimpanya bersama sang suami, Ardi Bakrie.
"Dia tau masalah ini," kata Nia sambil menangis.
Setelah menceritakan masalah itu, lantas Nia meminta maaf kepada anaknya tersebut.
" It's ok mama yang penting mama sudah tau (itu salah) dan I'm proud of you'," kata Nia menirukan jawaban anaknya itu.
Nia Ramadhani, mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi.
Dia mengatakan barang terlarang itu dikonsumsi bermula ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.
Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.
"Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).
Berita Terkait
Wawako membuka secara resmi Turnamen Badminton se-Kota Solok
Senin, 18 Desember 2023 9:08 Wib
SMP IT Darul Hikmah Pasbar kembali lahirkan penghafal 30 juz Al-Qur'an
Senin, 13 November 2023 18:15 Wib
Apresiasi dari Pemkot, Paskibraka Kota Solok 2023 Karyawisata ke Pekanbaru
Jumat, 20 Oktober 2023 10:33 Wib
Wakil Wali Kota Solok luncurkan Kebuli Abuya
Minggu, 19 Maret 2023 14:54 Wib
Survey Liberte Institute Pra-Pilkada 2024 : Pasangan Ramadhani Kirana Putra -- Leo Murphy ungguli pasangan lain di Kota Solok"
Kamis, 16 Maret 2023 8:14 Wib
Wawako Solok buka kegiatan Sumarak Anak Nagari di Pulau Belibis
Sabtu, 25 Februari 2023 14:25 Wib
Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra hadiri acara Hijrah Fest 2023
Rabu, 25 Januari 2023 20:14 Wib
Wawako hadiri peringatan hari ibu ke-94
Selasa, 20 Desember 2022 19:24 Wib