Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong tidak memberikan komentar apa pun usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu ini.
Pewarta ANTARA di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, melaporkan bahwa Andi mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu, dan menutup mukanya dengan masker berwarna hitam usai menjalani pemeriksaan.
Andi kemudian keluar dari Gedung KPK pada pukul 14.16 WIB, dan berjalan ke arah Jalan Kuningan Persada, Jakarta, dengan diikuti jurnalis daring, foto, serta televisi, yang mencoba bertanya untuk menggali pemeriksaan yang dijalaninya Rabu ini.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan bahwa Andi Narogong memenuhi panggilan institusinya pada Rabu ini.
“Sudah,” kata Tessa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu, ketika ditanya mengenai kedatangan Andi di Gedung KPK hari ini.
Adapun Tessa menjelaskan bahwa Andi tidak menghadiri pemanggilan KPK pada Selasa (18/3).
Andi merupakan mantan terpidana perkara korupsi KTP-el, dan sempat dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada September 2018.
Adapun perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi KTP-el adalah tertangkapnya Paulus Tannos yang merupakan buron KPK dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP-el tersebut.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Kemudian, pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Lebih lanjut, Kementerian Hukum, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI saat ini tengah berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Andi Narogong tidak berkomentar usai diperiksa KPK